Ketua MS Blangpidie Menghadiri Peresmian Operasional Pengelolaan Rice Milling Unit (RMU) Abdya
Blangpidie - 15 Februari 2021. Sehubungan dengan undangan Bapak Bupati Aceh Barat Daya perihal Peresmian Operasional / Pengelolaan Rice Milling (Unit) Kabupaten Aceh Barat Daya. Mahkamah Syar’iyah Blangpidie menanggapi dengan itikad baik undangan tersebut. Bapak Amrin Salim, S.Ag. MA. (Ketua MS Blangpidie) menghadiri acara yang turut dihadiri oleh Bapak Bupati dan pejabat-pejabat eselon 1 dan 2 Instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.

Pada peresmian ini, Bapak Bupati mengatakan bahwa Rice Milling Unit / Killing Penggilangan Padi modern ini dapat mengeringkan padi 2-3 ton per jam, dan bahwa diharapkan dengan adanya RMU ini, petani Abdya tidak perlu lagi menjual padi kepada pengusaha luar Abdya untuk diolah, dan diharapkan dengan adanya pabrik ini, harga beras bisa tetap stabil dan menguntungkan pihak petani Abdya dalam menjual beras hasil jerih payah mereka.

Terlihat Bapak Amrin Salim, S.Ag., MA. (Ketua MS Blangpidie) sedang berdiskusi santai dengan para pejabat Pemerintah Abdya yang sedang ber-euforia menyambut terciptanya satu lagi inovasi terbaru Pemerintah Abdya untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh Barat Daya.
Semoga dengan adanya Kilang Penggilingan Padi modern / Rice Milling Unit (RMU) ini dapat memberikan kesejahteraan khususnya para Petani Abyda, yang notabene Kabupaten Abdya masih mengadalkan sektor perdagangan dan pertanian dalam kelangsungan perekonomian mereka. (AR).




































