Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
Pengertian Produk Pengadilan
Dalam setiap perkara yang diajukan, terdapat hasil berupa produk pengadilan sebagai bentuk tanggapan atas perkara tersebut. Produk ini dapat berupa putusan maupun penetapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Akta Cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadinya perceraian, setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Suatu perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap apabila dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan atau diberitahukan, para pihak tidak mengajukan upaya hukum.
Syarat Pengambilan Produk
- Menyerahkan nomor perkara
- Memperlihatkan KTP asli dan menyerahkan fotokopi
- Membayar PNBP sebesar Rp. 10.000 untuk Akta Cerai
- Biaya salinan putusan/penetapan Rp. 500 per lembar
- Jika diwakilkan, wajib melampirkan surat kuasa dan bukti hubungan keluarga
Persyaratan Duplikat Akta Cerai
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian
- Surat keterangan dari Kelurahan (belum menikah lagi)
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
Pengambilan produk pengadilan dapat dilakukan oleh pihak yang bersangkutan atau melalui kuasa yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
