e-Court Mahkamah Agung RI
Pengertian e-Court
e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan melalui saluran elektronik, serta persidangan yang dilakukan secara elektronik.
Layanan e-Court
- e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan)
- e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online)
- e-Summons (Pemanggilan Pihak secara Online)
- e-Litigation (Persidangan secara Online)
