Prosedur Pendaftaran & Berperkara Tingkat Pertama
Pendaftaran Perkara
1. Pihak berperkara datang ke Mahkamah Syar'iyah Blangpidie dengan membawa surat gugatan atau permohonan.
2. Menghadap Meja I dan menyerahkan minimal 5 rangkap dokumen (ditambah jumlah tergugat).
3. Dokumen yang dilampirkan:
- Surat kuasa khusus (jika diwakilkan)
- Fotokopi kartu advokat
- Surat kuasa insidentil (jika ada)
4. Petugas Meja I menaksir panjar biaya dan membuat SKUM.
5. Pihak membayar biaya melalui kasir dan bank sesuai SKUM.
6. Setelah pembayaran, perkara didaftarkan di Meja II dan diberikan nomor register.
7. Pendaftaran selesai dan pihak akan menunggu panggilan sidang.
Catatan:
Bagi masyarakat tidak mampu dapat berperkara secara Prodeo (gratis) dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa/lurah.
Bagi masyarakat tidak mampu dapat berperkara secara Prodeo (gratis) dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa/lurah.
Proses Persidangan
Para pihak akan dipanggil oleh jurusita setelah penetapan majelis hakim dan jadwal sidang.
Tahapan persidangan meliputi:
- Upaya perdamaian
- Pembacaan gugatan
- Jawaban
- Replik & Duplik
- Pembuktian
- Kesimpulan
- Putusan / Penetapan
Pihak yang tidak puas dapat mengajukan upaya hukum (verzet, banding, PK) dalam waktu 14 hari.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap:
- Perkara cerai → diterbitkan Akta Cerai
- Perkara lain → dapat meminta salinan putusan
- Jika tidak dilaksanakan → dapat diajukan eksekusi
