Minggu, 02 April 2023

logo baru 1

  • BerandaHalaman Utama
  • Profil PengadilanProfil Satker
    • Visi dan Misi Pengadilan
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Wilayah Yurisdiksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan
    • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Agenda Kegiatan Satuan Kerja
    • Agenda Ketua/Pimpinan Pengadilan
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • Informasi UmumInfo Satker
    • SOP Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • Kepaniteraanms blangpidie
    • Syarat Pengajuan Perkara
    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • e-Court
    • Direktori Putusan
    • Prosedur Berperkara
      • Prosedur Pendaftaran dan Berperkara Tingkat Pertama
      • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
      • Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi
      • Prosedur Berperkara Tingkat Peninjauan Kembali (PK)
      • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
      • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana
    • Hak - Hak Pencari Keadilan
    • Hak Pokok dalam Proses Litigasi dan Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Jadwal Sidang
    • Mediasi
      • Tentang Mediasi
      • Prosedur Mediasi
      • Daftar Hakim Mediator
    • Statistik Perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi/Tabayun
    • Panjar Biaya Perkara & PNBP
    • Radius Biaya Panggilan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara
    • Layanan Perkara Prodeo
      • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
      • Prosedur Berperkara Prodeo
      • Rincian biaya prodeo yang dibebankan ke negara
    • Pos Bantuan Hukum
      • Kebedaradaan Posbakum
      • Penerima Jasa Posbakum
      • Jenis Jasa Hukum
      • Syarat dan Mekanisme
      • Dasar Aturan Posbakum
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
  • Kesekretariatanms blangpidie
    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Kepegawaian
    • LHKPN
    • LHKASN
    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    • Daftar Aset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja (PK)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
    • RKAKL
  • Layanan Publikms blangpidie
    • Syarat Pengajuan Perkara
    • Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan
    • Jam Kerja Pelayanan Publik
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Petugas PTSP dan Pengaduan
    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Contoh Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi
    • Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS MARI)
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Data Hukuman Disiplin Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Indeks Persepsi Anti Korupsi
    • Layanan Disabilitas
  • Publikasims blangpidie
    • Berita Terkini
    • Arsip Pengumuman
    • Foto Galeri
    • Arsip Berita
    • Arsip Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga
    • Arsip Artikel
    • Regulasi/Aturan
  • Informasi Lainnyams blangpidie
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat/Duka Cita
    • Tautan ke Situs Sosial Media
  • PTSP Onlinems-blangpidie
Home > Layanan Publik || ms blangpidie > Hak-hak Pemohon Info....

Ditulis oleh Super User on 18 November 2019. Dilihat: 968

Hak Mendapatkan Informasi

 
 
 
Hak-hak Pemohon Informasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:
    • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
    • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
    • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
    • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
Selain hak-hak diatas, pemohon informasi juga berhak atas :
  1. Hak untuk memperoleh pelayanan informasi
  2. Hak untuk mengetahui standar dan maklumat pelayanan
  3. Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang yang diberikan
  4. Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi
Hak Memperoleh Pelayanan Informasi
Hak Memperoleh Pelayanan Informasi
Berdasarkan SK KMA RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan
Pemohon informasi berhak memperoleh pelayanan informasi berupa :
  1. Informasi yang hams diumumkan oleh setiap Pengadilan setidaknya meliputi informasi:
    1. Gambaran umum Pengadilan yang, antara lain, meliputi: fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat Pengadilan non Hakim;
    2. Gambaran umum proses beracara di Pengadilan;
    3. Hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan;
    4. Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan;
    5. Putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
    6. Putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu.
    7. Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama;
    8. Agenda sidang pembacaan putusan, bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi;
    9. Mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
    10. Hak masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan.
  2. Perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f adalah:
    1. korupsi;
    2. terorisme;
    3. narkotikalpsikotropika;
    4. pencucian uang; atau
    5. perkara lain yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan.
  3. Inforrnasi yang hams diumumkan oleh Mahkamah Agung selain dari yang disebutkan dalam ayat (1) adalah:
    1. Peraturan Mahkamah Agung;
    2. Surat Edaran Mahkamah Agung;
    3. Yurisprudensi Mahkamah Agung;
    4. laporan tahunan Mahkamah Agung;
    5. rencana strategis Mahkamah Agung;
    6. pembukaan pendaftaran untuk pengisian posisi Hakim atau Pegawai.
 
Hak Mengetahui Standar dan maklumat pelayanan
 
Hak Mengajukan Keberatan
 
Hak Mengetahui Mekanisme Penyelesaian Pengaduan Keberatan Informasi

Alamat Kantor

Mahkamah Syar'iyah Blangpidie

Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Kabupaten Aceh Barat Daya

Telpon : (0659) 9496133

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Website : www.ms-blangpidie.go.id

 

 

 

Tautan Web

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Mahkamah Agung RI

Ditjen Badilag

Direktori Putusan MA-RI

JDIH Mahkamah Agung

Kejari Aceh Barat Daya

Pemkab Aceh Barat Daya

Media Sosial

  580b57fcd9996e24bc43c521msblangpidie

1024px Facebook icon.svg  Mahkamah Syar'iyah Blangpidie

580b57fcd9996e24bc43c543  081397362200

ytubeicon  msblangpidie

Logo Twitter@MSBlangpidie

 

Peta Lokasi Kantor

Peradilan Agama 2018 Tim IT Mahkamah Syar'iyah Blangpidie

w3c wai AAA  w3c html 5