logo 2023

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1820

Hak-Hak Pencari Keadilan

Dasar Hukum
Pasal 6 ayat (1) huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VII/ serta ketentuan dalam KUHAP.
  • 1. Berhak memperoleh bantuan hukum
  • 2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan
  • 3. Berhak segera diadili
  • 4. Berhak mengetahui sangkaan sejak awal pemeriksaan
  • 5. Berhak memahami sangkaan dalam bahasa yang dimengerti
  • 6. Berhak memberikan keterangan secara bebas
  • 7. Berhak mendapatkan juru bahasa/penerjemah
  • 8. Berhak memilih penasehat hukum sendiri
  • 9. Berhak menghubungi penasehat hukum
  • 10. WNA berhak menghubungi perwakilan negaranya
  • 11. Berhak menerima kunjungan dokter pribadi
  • 12. Berhak mengetahui dasar penahanan
  • 13. Berhak menerima kunjungan keluarga
  • 14. Berhak menerima kunjungan untuk kepentingan pekerjaan/keluarga
  • 15. Berhak berkirim surat dengan penasehat hukum/keluarga
  • 16. Berhak diadili dalam sidang terbuka untuk umum
  • 17. Berhak menerima kunjungan rohaniawan
  • 18. Berhak mengajukan saksi atau saksi ahli
  • 19. Berhak menerima atau menolak putusan
  • 20. Berhak mengajukan banding sesuai ketentuan
  • 21. Berhak mencabut pernyataan atas putusan
  • 22. Berhak mempelajari putusan sebelum menentukan sikap
  • 23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi
  • 24. Diatur dalam Pasal 50 s/d 68 dan Pasal 196 KUHAP
Hak-hak ini merupakan jaminan perlindungan hukum bagi setiap pencari keadilan dalam proses peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Alamat Kantor

Mahkamah Syar'iyah Blangpidie

Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Kabupaten Aceh Barat Daya

Telpon : (0659) 9496133

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Website : www.ms-blangpidie.go.id

 

 

 

Peta Lokasi Kantor

Social Media Sidebar CCTV Link Live CCTV