logo 2023

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1480

                                                              Hak - Hak Pencari Keadilan

.

Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VII/
1.
Berhak memperoleh Bantuan Hukum
2.
Berhak perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan
3.
Berhak segera diadili oleh Pengadilan
4.
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan
5.
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya
6.
Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim
7.
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa / penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia
8.
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri
9.
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang
10.
Bagi orang asing berhak menghubungi / berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan
11.
Berhak menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan
12.
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang
13.
Berhak menghubungi / menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum
14.
Berhak menghubungi / menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya
15.
Berhak mengirim / menerima surat ke / dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya
16.
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum
17.
Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan
18.
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya
19.
Berhak segera menerima atau menolak putusan
20.
Berhak menerima banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat
21.
Berhak untuk mencabut atas pernyataannya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang
22.
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang
23.
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP
24.
Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP

 

<< Sebelumnya      Selanjutnya >>   |   Kembali ke Beranda

Alamat Kantor

Mahkamah Syar'iyah Blangpidie

Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Kabupaten Aceh Barat Daya

Telpon : (0659) 9496133

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Website : www.ms-blangpidie.go.id

 

 

 

Media Sosial

Peta Lokasi Kantor

situs togel