Hak-Hak Pencari Keadilan
Dasar Hukum
Pasal 6 ayat (1) huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VII/ serta ketentuan dalam KUHAP.
- 1. Berhak memperoleh bantuan hukum
- 2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan
- 3. Berhak segera diadili
- 4. Berhak mengetahui sangkaan sejak awal pemeriksaan
- 5. Berhak memahami sangkaan dalam bahasa yang dimengerti
- 6. Berhak memberikan keterangan secara bebas
- 7. Berhak mendapatkan juru bahasa/penerjemah
- 8. Berhak memilih penasehat hukum sendiri
- 9. Berhak menghubungi penasehat hukum
- 10. WNA berhak menghubungi perwakilan negaranya
- 11. Berhak menerima kunjungan dokter pribadi
- 12. Berhak mengetahui dasar penahanan
- 13. Berhak menerima kunjungan keluarga
- 14. Berhak menerima kunjungan untuk kepentingan pekerjaan/keluarga
- 15. Berhak berkirim surat dengan penasehat hukum/keluarga
- 16. Berhak diadili dalam sidang terbuka untuk umum
- 17. Berhak menerima kunjungan rohaniawan
- 18. Berhak mengajukan saksi atau saksi ahli
- 19. Berhak menerima atau menolak putusan
- 20. Berhak mengajukan banding sesuai ketentuan
- 21. Berhak mencabut pernyataan atas putusan
- 22. Berhak mempelajari putusan sebelum menentukan sikap
- 23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi
- 24. Diatur dalam Pasal 50 s/d 68 dan Pasal 196 KUHAP
Hak-hak ini merupakan jaminan perlindungan hukum bagi setiap pencari keadilan dalam proses peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
