Jumat, 13 Jun 2025

logo 2023

  • BerandaHalaman Utama
  • Profil PengadilanProfil Satker
    • Visi dan Misi Pengadilan
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Wilayah Yurisdiksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan
    • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Agenda Kegiatan Satuan Kerja
    • Agenda Ketua/Pimpinan Pengadilan
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • Informasi UmumInfo Satker
    • SOP Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • Kepaniteraanms blangpidie
    • Syarat Pengajuan Perkara
    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • e-Court
    • Direktori Putusan
    • Prosedur Berperkara
      • Prosedur Pendaftaran dan Berperkara Tingkat Pertama
      • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
      • Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi
      • Prosedur Berperkara Tingkat Peninjauan Kembali (PK)
      • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
      • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana
    • Hak - Hak Pencari Keadilan
    • Hak Pokok dalam Proses Litigasi dan Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Jadwal Sidang
    • Mediasi
      • Tentang Mediasi
      • Prosedur Mediasi
      • Daftar Hakim Mediator
    • Statistik Perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi/Tabayun
    • Panjar Biaya Perkara & PNBP
    • Radius Biaya Panggilan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara
    • Layanan Perkara Prodeo
      • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
      • Prosedur Berperkara Prodeo
      • Rincian biaya prodeo yang dibebankan ke negara
    • Pos Bantuan Hukum
      • Kebedaradaan Posbakum
      • Penerima Jasa Posbakum
      • Jenis Jasa Hukum
      • Syarat dan Mekanisme
      • Dasar Aturan Posbakum
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
  • Kesekretariatanms blangpidie
    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Kepegawaian
    • LHKPN
    • LHKASN
    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    • Daftar Aset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja (PK)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
  • Layanan Publikms blangpidie
    • Syarat Pengajuan Perkara
    • Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan
    • Jam Kerja Pelayanan Publik
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Petugas PTSP dan Pengaduan
    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Contoh Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi
    • Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS MARI)
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Data Hukuman Disiplin Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Indeks Persepsi Anti Korupsi
    • Layanan Disabilitas
  • Publikasims blangpidie
    • Berita Terkini
    • Arsip Pengumuman
    • Foto Galeri
    • Arsip Berita
    • Arsip Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga
    • Arsip Artikel
    • Regulasi/Aturan
    • Keterbukaan Informasi Publik
  • Informasi Lainnyams blangpidie
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat/Duka Cita
    • Tautan ke Situs Sosial Media
Home > Layanan Publik || ms blangpidie > Hak Pelapor dan Terl....

Ditulis oleh Super User on 18 November 2019. Dilihat: 1785

Hak Pelapor dan Terlapor

 
 
 
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
NO. 076/KMA/SK/VI/2009

HAK-HAK PELAPOR

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan
HAK-HAK TERLAPOR
  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
  2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya

HAK INSTITUSI PEMERIKSA
  1. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan
  2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui

Alamat Kantor

Mahkamah Syar'iyah Blangpidie

Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Kabupaten Aceh Barat Daya

Telpon : (0659) 9496133

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Website : www.ms-blangpidie.go.id 

 

 

 

Tautan Web

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Mahkamah Agung RI

Ditjen Badilag

Direktori Putusan MA-RI

JDIH Mahkamah Agung

Pemkab Aceh Barat Daya

Media Sosial

  580b57fcd9996e24bc43c521msblangpidie

1024px Facebook icon.svg  Mahkamah Syar'iyah Blangpidie

580b57fcd9996e24bc43c543  081397362200

ytubeicon  msblangpidie

twitter x logo 42554 @MS_Blangpidie

 

Peta Lokasi Kantor

Peradilan Agama 2018 Tim IT Mahkamah Syar'iyah Blangpidie

w3c wai AAA  w3c html 5

Social Media Sidebar
Instagram Facebook Twitter YouTube Email
CCTV Link Live CCTV