Minggu, 02 April 2023

logo baru 1

  • BerandaHalaman Utama
  • Profil PengadilanProfil Satker
    • Visi dan Misi Pengadilan
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Wilayah Yurisdiksi
    • Struktur Organisasi
    • Sejarah Pengadilan
    • Daftar Nama Mantan Pimpinan
    • Agenda Kegiatan Satuan Kerja
    • Agenda Ketua/Pimpinan Pengadilan
    • Alamat dan Kontak Pengadilan
  • Informasi UmumInfo Satker
    • SOP Pengadilan
    • Program Kerja Tahunan
    • Laporan Tahunan
  • Kepaniteraanms blangpidie
    • Syarat Pengajuan Perkara
    • Sistem Informasi Penelusuran Perkara
    • e-Court
    • Direktori Putusan
    • Prosedur Berperkara
      • Prosedur Pendaftaran dan Berperkara Tingkat Pertama
      • Prosedur Berperkara Tingkat Banding
      • Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi
      • Prosedur Berperkara Tingkat Peninjauan Kembali (PK)
      • Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
      • Prosedur Berperkara Gugatan Sederhana
    • Hak - Hak Pencari Keadilan
    • Hak Pokok dalam Proses Litigasi dan Persidangan
    • Tata Tertib Persidangan
    • Jadwal Sidang
    • Mediasi
      • Tentang Mediasi
      • Prosedur Mediasi
      • Daftar Hakim Mediator
    • Statistik Perkara
    • Daftar Panggilan Ghaib
    • Delegasi/Tabayun
    • Panjar Biaya Perkara & PNBP
    • Radius Biaya Panggilan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Laporan Pengembalian Sisa Panjar Perkara
    • Layanan Perkara Prodeo
      • Syarat-syarat Berperkara Prodeo
      • Prosedur Berperkara Prodeo
      • Rincian biaya prodeo yang dibebankan ke negara
    • Pos Bantuan Hukum
      • Kebedaradaan Posbakum
      • Penerima Jasa Posbakum
      • Jenis Jasa Hukum
      • Syarat dan Mekanisme
      • Dasar Aturan Posbakum
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
  • Kesekretariatanms blangpidie
    • Profil Pejabat dan Pegawai
    • Statistik Kepegawaian
    • LHKPN
    • LHKASN
    • DIPA
    • Laporan Realisasi Anggaran
    • Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
    • Neraca Keuangan
    • Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
    • Daftar Aset dan Inventaris
    • Pengadaan Barang dan Jasa
    • Rencana Strategis (Renstra)
    • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
    • Rencana Aksi Kinerja
    • Perjanjian Kinerja (PK)
    • Indikator Kinerja Utama (IKU)
    • Laporan Kinerja Instansi Pemerintah LKjIP
    • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
    • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
    • RKAKL
  • Layanan Publikms blangpidie
    • Syarat Pengajuan Perkara
    • Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan
    • Jam Kerja Pelayanan Publik
    • Fasilitas Publik
    • SOP Pelayanan Publik
    • Petugas PTSP dan Pengaduan
    • Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
    • Hak-hak Pemohon Informasi
    • Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi
    • Biaya Memperoleh Informasi
    • Contoh Formulir Permintaan Informasi
    • Laporan Akses Informasi
    • Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS MARI)
    • Prosedur Pengaduan
    • Hak Pelapor dan Terlapor
    • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
    • Pedoman Pengawasan
    • Kode Etik Hakim
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Data Hukuman Disiplin Pengawasan
    • Putusan Majelis Kehormatan Hakim
    • Prosedur Evakuasi
    • Survei Kepuasan Masyarakat
    • Indeks Persepsi Anti Korupsi
    • Layanan Disabilitas
  • Publikasims blangpidie
    • Berita Terkini
    • Arsip Pengumuman
    • Foto Galeri
    • Arsip Berita
    • Arsip Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga
    • Arsip Artikel
    • Regulasi/Aturan
  • Informasi Lainnyams blangpidie
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat/Duka Cita
    • Tautan ke Situs Sosial Media
  • PTSP Onlinems-blangpidie
Home > Layanan Publik || ms blangpidie > Pedoman Pengawasan

Ditulis oleh Super User on 18 November 2019. Dilihat: 1204

Pedoman Pengawasan

 
 
 
A.   PENDAHULUAN
Monitoring/pengawasan perspektif manajemen secara umum merupakan salah satu fungsi organik manajemen. Secara etis filosofis --- monitoring/pengawasan bukanlah mencurigai atau memata-matai, melainkan mengendalikan, memadukan, mengitegrasikan suatu penyelenggaraan administrasi. Secara normatif, monitoring bertujuan menjaga agar suatu usaha/pekerjaan selalu dikerjakan dengan aturan (rechmatig) dan sesuai dengan peruntukannya (doelmatig).
Perpektif terminologi internal Mahkamah Agung RI sendiri, bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi pokok manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tugas-tugas yang harus dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan rencana dan aturan yang berlaku. Demikian pula halnya dengan Pengadilan Tinggi Agama Bandung dalam melaksanakan pengawasan diarahkan pada upaya menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan yang berlaku, mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib, teratur serta menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi masyarakat pencari keadilan.
 
B.   DEFINISI
Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu: Pengawasan Melekat dan Rutin/Reguler;
Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan  represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-­undangan yang berlaku;
Pengawasan Rutin/Reguler adalah pengawasan yang dilaksanakan Pengadilan Agama Bantul secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing;
Pengawasan Keuangan adalah pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan (Current Audit), dan atau yang telah direalisasikan beserta neraca (Post Audit) yang meliputi Audit Ketaatan (terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku), Audit Keuangan (dengan menggunakan standar akuntansi yang berlaku), dan Audit Operasional (apakah pengelolaan APBN telah dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif);
Penanganan Pengaduan adalah rangkaian proses penanganan atas pengaduan yang ditujukan terhadap instansi, atau pelayanan publik, atau tingkah laku aparat peradilan dengan cara melakukan monitoring, dan atau observasi, dan atau konfirmasi, dan atau klarifikasi, dan atau investigasi (pemeriksaan) untuk mengungkapkan benar tidaknya hal yang diadukan tersebut;
Manajemen Pengadilan adalah rangkaian kebijakan untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/ pengawasan dan penilaian serta evaluasi atas kegiatan yang dilakukan;
Administrasi Persidangan adalah seluruh kegiatan yang harus dilakukan untuk pelaksanaan persidangan, meliputi sistem pembagian perkara, penentuan majelis hakim, penentuan hari sidang, pemanggilan, pembuatan berita acara persidangan, dan tertib persidangan;
Administrasi Perkara adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh aparat pengadilan yang diberi tugas untuk mengelola penanganan perkara yang meliputi prosedur penerimaan perkara, keuangan perkara, pemberkasan perkara, penyelesaian perkara, dan pembuatan laporan perkara sesuai dengan pola yang sudah ditetapkan;
Administrasi Umum adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dibidang kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, tertib, persuratan, tertib perkantoran, dan lain-lain;
Kinerja Pelayanan Publik adalah suatu tingkat pencapaian atas pelaksanaan tugas pelayanan publik dibidang hukum dan keadilan yang mendukung terwujudnya visi dan misi lembaga peradilan;
Tindak Lanjut adalah tindakan, atau kebijakan yang diambil sebagai pelaksanaan dan rekomendasi hasil pengawasan.
 
C.   MAKSUD, FUNGSI DAN TUJUAN PENGAWASAN
Maksud Pengawasan
      1. Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan tehnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
      2. Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
      3. Mencegah terjadinya penyimpangan, mal-administrasi, dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan.
      4. Menilai kinerja.
       Tujuan Pengawasan
Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Pengadilan Agama Donggala untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pada Pengadilan AgamaDonggala.

Fungsi Pengawasan

      1. Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      2. Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-­baiknya;
      3. Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi: kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya berperkara yang murah.
D.   BENTUK DAN METODE PENGAWASAN
Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Tinggi Agama  Bandung dilaksanakan dalam bentuk pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat terkait (penanggung jawap kegiatan) baik dibidang keperkaraan maupun kesekretariatan dengan metode interview dan pemeriksaan dokumen, yang meliputi tindakan sebagai berikut :
*      Memeriksa program kerja;
*      Menilai dan megevaluasi hasil kerja;
*      Memberikan saran-saran untuk perbaikan ;
*      Melaporkan kepada Pimpinan PTA Palu.
E.   PELAKSANAAN PENGAWASAN
Pengawasan Rutin/Reguler dilaksanakan dengan mela­kukan pemeriksaan terhadap objek-objek pemeriksaan yang meliputi:
a. Manajemen Peradilan:
-       Program kerja;
-       Pelaksanaan/pencapaian target;
-       Pengawasan dan pembinaan;
-       Kendala dan hambatan;
-       Faktor-faktor yang mendukung;
-       Evaluasi kegiatan.
b. Administrasi Perkara:
-       Prosedur penerimaan perkara;
-       Prosedur penerimaan permohonan banding;
-       Prosedur penerimaan permohonan kasasi;
-       Prosedur penerimaan permohonan peninjauan kembali;
-       Prosedur penerimaan permohonan grasi/remisi untuk perkara pidana;
-       Keuangan perkara;
-       Pemberkasan perkara dan kearsipan;
-       Pelaporan.
 c. Administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan:
-       Sistem pembagian perkara dan penentuan majelis hakim;
-       Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara;
-       Minutasi perkara;
-       Pelaksanaan putusan (eksekusi).
d. Administrasi Umum:
-       Kepegawaian;
-       Keuangan;
-       Inventaris;
-       Perpustakaan, tertib persuratan dan perkantoran.
e. Kinerja pelayanan publik:
-       Pengelolaan manajemen;
-       Mekanisme pengawasan;
-       Kepemimpinan;
-       Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia;
-       Pemeliharaan/perawatan inventaris;
-       Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan dan kerapihan;
-       Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara;
-       Tingkat pengaduan masyarakat;

Pengawasan rutin/reguler dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, yaitu dengan mekanisme pengamatan yang dilakukan dari dekat, dengan cara mengadakan perbandingan antara sesuatu yang telah atau akan dilaksanakan, dengan sesuatu yang seharusnya dilaksanakan menurut ketentuan peraturan yang berlaku.
 
F.    PELAPORAN, REKOMENDASI DAN TINDAK LANJUT
Seluruh hasil dan temuan dan pemeriksaan dan pengawasan yang telah dilakukan oleh para Hakim Pengawas Bidang baik dengan pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan maupun kesektariatan serta evaluasi atas penyelenggaraan managemen peradilan, kinerja lembaga peradilan dan kualitas pelayanan publik, dituangkan dalam bentuk laporan tertulis atau berita acara pemeriksaan dengan susunan dan format yang sistematis, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Ketua Pengadilan.
Terhadap temuan-temuan atau hasil pengawasan yang memerlukan tindak lanjut para Hakim pengawas merekomendasikan kepada Ketua Pengadilan atau para pejabat yang berkopenten untuk segera menindak lanjuti hasil temuan tersebut, sehingga pada tahun-tahun berikutnya dapat disusun program kerja secara cermat dan tepat serta kendala-kendala yang ada dapat segera diantisipasi dan diselesaikan, sehingga tidak muncul lagi pada pelaksanaan tugas tahun anggaran berikutnya.

Alamat Kantor

Mahkamah Syar'iyah Blangpidie

Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Kabupaten Aceh Barat Daya

Telpon : (0659) 9496133

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Website : www.ms-blangpidie.go.id

 

 

 

Tautan Web

Mahkamah Syar'iyah Aceh

Mahkamah Agung RI

Ditjen Badilag

Direktori Putusan MA-RI

JDIH Mahkamah Agung

Kejari Aceh Barat Daya

Pemkab Aceh Barat Daya

Media Sosial

  580b57fcd9996e24bc43c521msblangpidie

1024px Facebook icon.svg  Mahkamah Syar'iyah Blangpidie

580b57fcd9996e24bc43c543  081397362200

ytubeicon  msblangpidie

Logo Twitter@MSBlangpidie

 

Peta Lokasi Kantor

Peradilan Agama 2018 Tim IT Mahkamah Syar'iyah Blangpidie

w3c wai AAA  w3c html 5