Syarat Berperkara Secara Prodeo
Ketentuan Umum
Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan atau permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan melampirkan salah satu persyaratan berikut:
- 1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara.
-
2.
Surat keterangan tunjangan sosial seperti:
• Kartu Keluarga Miskin (KKM)
• Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
• Program Keluarga Harapan (PKH)
• Bantuan Langsung Tunai (BLT) - 3. Pemberian izin berperkara secara prodeo berlaku untuk setiap tingkat peradilan secara terpisah dan tidak berlaku untuk semua tingkat sekaligus.
Permohonan berperkara secara prodeo akan diperiksa dan diputus oleh pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
