logo 2023

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1598

Syarat Berperkara Secara Prodeo

Ketentuan Umum
Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan atau permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) dengan melampirkan salah satu persyaratan berikut:
  • 1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara.
  • 2. Surat keterangan tunjangan sosial seperti:
    • Kartu Keluarga Miskin (KKM)
    • Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
    • Program Keluarga Harapan (PKH)
    • Bantuan Langsung Tunai (BLT)
  • 3. Pemberian izin berperkara secara prodeo berlaku untuk setiap tingkat peradilan secara terpisah dan tidak berlaku untuk semua tingkat sekaligus.
Permohonan berperkara secara prodeo akan diperiksa dan diputus oleh pengadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Alamat Kantor

Mahkamah Syar'iyah Blangpidie

Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Kabupaten Aceh Barat Daya

Telpon : (0659) 9496133

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Website : www.ms-blangpidie.go.id

 

 

 

Peta Lokasi Kantor

Social Media Sidebar CCTV Link Live CCTV