Ketentuan Umum
Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama. Pembiayaan ini diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis agar tetap memperoleh akses keadilan.
Komponen Biaya Prodeo
- Biaya pemanggilan para pihak
- Biaya pemberitahuan isi putusan
- Biaya sita jaminan
- Biaya pemeriksaan setempat
- Biaya saksi / saksi ahli
- Biaya eksekusi
- Biaya meterai
- Biaya alat tulis kantor
- Biaya penggandaan / fotokopi
- Biaya pemberkasan dan penjilidan
- Biaya pengiriman berkas
Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia dalam DIPA serta ketentuan yang berlaku. Pembiayaan ini berlaku pada tingkat pertama, banding, dan kasasi.
Hak Atas Biaya Prodeo
Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, prodeo adalah proses berperkara secara cuma-cuma yang dibiayai oleh negara melalui DIPA pengadilan.
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan tidak mampu membayar biaya perkara
-
Surat keterangan bantuan sosial seperti:
• KKM
• Jamkesmas
• PKH
• BLT
Pemberian fasilitas prodeo bertujuan untuk menjamin akses keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.