KMS Blangpidie Berhasil Mediasi Perkara Waris di Awal Bulan Ramadhan
ms-blangpidie.go.id |
Hakim Mediator yang juga selaku KMS Blangpidie berhasil damaikan perkara kewarisan dengan nomor: 48/Pdt.G/2022/MS.Bpd pada hari Rabu, 6 April 2022.
Perjanjian-perjanjian kesepakatan perdamaian tertuang dalam suatu akta perdamaian yang ditandatangai oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh para saksi.
Semoga di bulan suci penuh ampunan ini, hakim-hakim mediator MS Blangpidie lainnya dapat mendamaikan lebih banyak perkara yang tentunya tetap berpegang pada prinsip pemberian keadilan yang seadil-adilnya.