Selama Bulan Januari 2022, MS Blangpidie Telah Terima 28 Perkara Gugatan dan 2 Perkara Permohonan
Sejak awal tahun 2022, Mahkamah Syar'iyah Blangpidie, Abdya, telah menerima 30 perkara yang mayoritas merupakan perkara perceraian, baik cerai gugatan atau fasakh serta cerai talak. Sebagian besar perkara perceraian disebabkan oleh faktor ekonomi hingga berujung perpisahan pasangan suami istri (pasutri).
"Kebanyakan perkara perceraian yang telah kita terima karena faktor ekonomi keluarga," kata Ketua Mahkamah Syar'iyah Abdya, Amrin Salim, S. Ag, MA, di ruang kerjanya, Rabu (26/1/2022).
Selain itu juga ada permasahan keluarga, seperti perselingkuhan, perantauan, dan lain sebagainya. Hingga saat ini, perkara perceraian yang telah diterima Mahkamah Syar'iyah Blangpidie mencapai 28 perkara. "Cerai talak sebanyak dua perkara, sedangkan gugat cerai yang telah kita terima 26 perkara," tuturnya.
Bahkan tambah Amrin, berdasarkan sejumlah tuntutan perceraian tersebut, judi atau maisir juga menjadi penyebab perpisahan pasutri. Ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keluarga dan menghindari perdebatan dalam rumah tangga. Karena hal itu dapat memicu perselisihan antara pasutri, yang berujung perceraian.
Untuk permohonan, ucap Amrin, saat ini pihaknya telah menerima dua perkara penetapan ahli waris dan penetapan perwalian anak.
"Jadi jumlah perkara semua yang kita terima sejak awal 2022 hingga saat ini, sebanyak 30 perkara," pungkas Amrin Salim, S. Ag, MA terkait penanganan perkara di Mahkamah Syar'iyah Abdya, Aceh. (*)
*** Tim Redaksi MS Blangpidie ***