Permudah Pengajuan Perkara, MS Blangpidie Selenggarakan Sosialisasi Layanan e-Court bagi Para Pihak & Advokat
ms-blangpidie.go.id
Blangpidie | Satu lagi upaya MS Blangpidie untuk memudahkan proses pendaftaran perkara bagi masyarakat pencari keadilan, MS Blangpidie menyelenggarkaan kegiatan sosialisasi Electronic Court (e-Court) pada hari Kamis, 23 September 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama MS Blangpidie.
Electronic Court (e-Court) adalah layanan elektronik peradilan yang dapat digunakan untuk mendaftarkan perkara, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran, pemanggilan, serta proses persidangan yang dapat digunakan secara online. Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat di -- ecourt.mahkamkahagung.go.id

Sebagai Ketua Panitia Kegiatan, Bapak Saifudin, S.Ag.,M.H (Panitera MS Blangpidie) mengatakan, “Dengan adanya layanan e-court, masyarakat pencari keadilan akan sangat terbantu, yang mana kita tahu tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat Aceh Barat Daya masih rendah. Dengan menggunakan e-court, biaya yang dikeluarkan oleh para pihak akan lebih murah, yang mana potongan tersebut merupakan pengurangan dari biaya panggilan, dan biaya persidangan yang dapat dilangsungkan secara online”

“Dan apabila masyarakat pencari keadilan masih tidak awam dalam menggunakan layanan e-court, petugas kami akan selalu siap sedia membantu. Kami juga sangat mengajurkan bagi para Kuasa Hukum Pemohon/Penggugat untuk mendaftarkan perkara melalui layanan e-Court ini.”, ujar Bapak Saifuddin dikutip oleh tim redaksi, pada Kegiatan Sosialisasi e-Court MS Blangpidie.
*** Tim Redaksi MS Blangpidie ***
