MS Blangpidie Kembali Gelar 2 Sidang Perkara Jinayah secara Online
ms-blangpidie.go.id
Blangpidie – Selasa, 10 Agustus 2021. Dalam upaya menghindari munculnya kerumunan massa dari kehadiran keluarga korban dan terdakwa yang dapat membentuk klaster baru penyebaran virus corona.
MS Blangpidie menggelar 2 (dua) Sidang Perkara Jinayah secara online, yang mana para terdakwa berada di Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Kelas IIB Blangpidie sedangkan para Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum, dan para Saksi berada di Ruang Sidang Utama MS Blangpidie, yang terhubung melalui perangkat lunak zoom.

Majelis Hakim diketuai oleh Bapak Amrin Salim, S.Ag., M.A. dengan hakim anggota adalah Ibu Renata Amalia, S.H.I dan Ibu Reni Dian Sari, S.H.I yang menangani perkara Jinayah tersebut.
Pergelaran sidang Jinayah secara online ini mempedomani PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA e-Litigasi Pidana).
Sidang Jinayah secara online dengan nomor perkara 6/JN/2021/MS.Bpd & 7/JN/2021/MS.Bpd tentang Kasus Pemerkosaan dan Zina ini berlangsung tertib dan lancar hinga proses persidangan selesai pada pukul 14.00 WIB.
Terdapat 2 (dua) Sidang Perkara Jinayah lainnya dengan nomor 5/JN/2021/MS.Bpd & 8/JN/2021/MS.Bpd dengan kasus Maisir yang digelar secara langsung di Ruang Sidang Utama MS Blangpidie dikarenakan keterbatasan sarana untuk lebih lanjut memfasilitasi persidangan secara online.
*** Tim Redaksi MS Blangpidie ***
