MS Blangpidie Menggelar Sidang Perkara Jinayah via Teleconference
ms-blangpidie.go.id
Blangpidie – Rabu, 4 Agustus 2021. Dalam upaya menghindari munculnya kerumunan massa dari kehadiran keluarga terdakwa yang dapat membentuk klaster baru penularan virus Covid-19.

MS Blangpidie menggelar Sidang Jinayah secara online yang terhubung langsung dengan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie. Terdakwa berada di Lapas Kelas IIB Blangpidie sedangkan para Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum, dan juga para Saksi berada di Ruang Sidang Utama MS Blangpidie.
Pergelaran sidang secara e-Litigasi ini mempedomani PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (PERMA e-Litigasi Pidana).
Sidang Jinayah Kasus Jarimah Zina dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS.Bpd ini berlangsung tertib dan lancar hinga proses persidangan selesai pada pukul 16.00 WIB.
*** Tim Redaksi MS Blangpidie ***
