Tingkatkan Layanan, MS Blangpidie Terapkan Penggunaan Name Tag Bagi Para Pihak
Menindaklanjuti surat Dirjen Badilag MARI Nomor : 1812/DJA/HM.00/6/2021 tanggal 9 Juni 2021 tentang Peningkatan Pelayanan di Badan Peradilan Agama MARI, salah satunya adalah pemberian identitas kepada pengunjung yang berkepentingan dalam bentuk name tag, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pihak berperkara berwarna hijau
- Kuasa hukum berwarna kuning
- Saksi berwarna biru; dan
- Tamu yang tidak berkaitan dengan perkara berwarna merah.

MS Blangpidie dengan cepat mengaplikasikan arahan Dirjen Badilag ini pada layanan mereka tidak lama setelah surat tersebut disampaikan.

Selanjutnya, perihal arahan mengenai penegakkan Protokol Kesehatan 5M pencegahan covid-19 sesuai dengan standar pemerintah dan juga Penyemprotan Disinfektan rutin terjadwal pun sudah diterapkan jauh-jauh hari di Kantor MS Blangpidie. #nyoecap

*** Tim Redaksi MS Blangpidie ***
