MS Blangpidie mengikuti Bimtek Yustisial Badilag:
Permohonan Dispensasi Kawin & Hadonah Tahap I
Blangpidie | ms-blangpidie.go.id
MS Blangpidie mengikuti Pembinaan Teknis Yustisial Peadilan Agama tentang “Permohonan Dispensasi Kawin & Hadonah Tahap I” yang diselenggarakan oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI secara zoom meeting pada hari Jumat, 23 April 2021.
MS Blangpidie diwakili oleh Bapak Wakil Ketua, Hakim Pratama, dan Panitera mengikuti bimtek yustisial secara virtual ini di Ruang Media Center Mahkamah Syar'iyah Blangpidie.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai yustisial di lingkungan Peradilan Agama Tingkat Banding & Tingkat Pertama, serta pejabat eselon III dan IV dan jajaran di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badilag MARI.
Kegiatan ini merupakan Bimtek Yustisial terakhir pada Tahap I yang diselenggarakan oleh Badilag MARI. Kegiatan Bimtek dibuka oleh Dr. Drs. Aco Nur, SH, MH. (Dirjen Badilag MARI), dan sebagai narasumber adalah YM Dr. H. Busra, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Agama MARI).

Dalam penyampaiannya YM Dr. H. Busra, S.H., M.H mengatakan terjadi peningkatan hampir 3 kali lipat terhadap permohonan dispensasi kawin di Indonesia setelah diberlakukannya UU Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan hasil amademen dari UU Nomor 1 Tahun 1974. Dan dari peningkatan permohonan-permohonan tersebut, 99%-nya telah dikabulkan.
YM Dr. H. Busra, S.H., M.H berpesan agar para hakim dapat lebih mendalami lagi sebelum memutus permohonan Dispensasi Kawin anak di bawah umur, dengan melihat Maslahat dan Mudharat dari hasil perkawinan anak tersebut.
Dalam penutupannya, Beliau memberikan Contoh Kasus Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Tais yang melibatkan Anak Perempuan (14 tahun) dan Anak Laki-Laki (18 tahun) yang telah melakukan hubungan layaknya pasutri.
Adapun Permohonan Dispensasi Kawin tersebut ditolak oleh Hakim PA Tais dengan menimbang Kepentingan Terbaik bagi anak sesuai UU No. 35 Tahun 2014, yang berkaitan dengan Kesehatan reproduksi, dampak ekonomi, sosial, psikologi, dan potensi terjadinya KDRT dalam rumah tangga (sesuai Perma No. 5 Tahun 2019).
*** Tim Redaksi MS Blangpidie ***
