Kurma MS Blangpidie Hari Ke-10 : Tata Cara Membayar Fidyah Puasa
Blangpidie | ms-blangpidie.go.id
Kamis, 22 April 2021. Seperti biasa setiap hari pada bulan Ramadhan diadakan Kurma (Kuliah Umum Ramadhan) yang diadakan selepas sholat dzuhur berjamaah di musala kantor MS Blangpidie.
Adaupun Kurma Hari Ke-10 Ramadhan ini membahas mengenai tata cara membayar fidyah puasa. Fidyah dalam islam diartikan sebagai tebusan pengganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan yang diberikan kepada fakir miskin dalam satuan kadar tertentu.

Apakah sobat tau apabila orang yang tidak berpuasa dan tidak dimungkinkan lagi untuk mengganti puasanya di lain waktu diwajibkan untuk membayar fidyah puasa.
Orang yang meninggalkan puasa wajib membayarkan satu mud gandum atau setara 6,75 ons beras kepada seorang fakir miskin (berdasarkan fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021) untuk 1 hari puasa yang ditinggalkan.
Adapun kategori orang yang wajib membayar fidyah puasa (berdasarkan tulisan Ustadz M. Mubasysyarum Bih) adalah:
- Orang tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa;
- Orang yang sakit parah dan tidak memiliki harapan lagi untuk sembuh;
- Wanita hamil/menyusui – yang jika hanya khawatir terhadap keselamatan anak/janinnya, bukan keselamatan dirinya sendiri;
- Orang yang telah meninggal namun sebenarnya memiliki waktu untuk meng-qadha puasanya;
- Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadhan.
Dianjurkan pembayaran fidyah dengan menggunakan makanan pokok daerah setempat, semisal beras di negara Indonesia. Adapun pembayaran fidyah puasa menggunakan benda selain makanan pokok, seperti berupa uang, hingga sekarang masih menjadi perdebatan dalam mayoritas ulama di Indonesia.
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
*** Tim Redaksi MS Blangpidie ***
