Pasangan Non Muhrim Di Cambuk 29 Kali Di Abdya
Blangpidie, Kamis 27 Februari 2020, Pukul 15.30 WIB, bertempat di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Blangpidie telah dilaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk berdasarkan hasil Putusan Mahkamah Syar'iyah Blangpidie Nomor 1/JN/2020/ MS.Bpd mengenai jarimah ikhtilat atau bermesraan secara sembunyi, prosesi eksekusi cambuk dihadiri berbagai pihak dari Forkompinda Kabupaten Aceh Barat Daya. Sebelum pelaksanaan uqubat cambuk, Bapak Bupati Aceh Barat Daya melalui Asisten Administrasi Umum Setdakab Abdya Nyak Seh, S.H. menyampaikan, Hukuman cambuk merupakan bentuk hukuman duniawi atau hukuman langsung, dengan harapan hukuman ini sebagai efek jera.


Pasangan yang dicambuk, berinisial IJS (Lk/28) warga Desa Arafah, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan yang berpasangan dengan IA (Pr/33) warga Dusun Samudra, Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya. Keduanya ditangkap oleh WH dan Satpol PP Aceh Barat Daya saat melakukan jarimah ikhtilat atau bermesraan secara sembunyi di sebuah Losmen dalam kawasan Abdya sekitar bulan Juni 2019 lalu.

Akibat perbuatannya itu, keduanya dicambuk sebanyak 29 kali di Lapas Kelas III Blangpidie. Dalam proses eksekusi tersebut juga turut hadir Hakim Pengawas dari Mahkamah Syar’iyah Blangpidie Bapak Pahruddin Ritonga, S.HI., M.H. yang bertujuan agar proses pelaksanaan hukuman cambuk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangpidie Bapak Amrin Salim, S.Ag., MA menghimbau kepada semua kalangan masyrakat Aceh Barat Daya agar dari eksekusi tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (DK)
