Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie Hadiri Rapat Evaluasi Mandiri Kabupaten Layak Anak di Kantor Bupati Aceh Barat Daya
Kamis, 30 April 2026 — Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, bapak Muhammad Reza Fahlepi, S.H.I., M.H., menghadiri kegiatan evaluasi mandiri Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2026 yang digelar di ruang Oproom Kantor Bupati Aceh Barat Daya. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, bapak Amrizal, S.Sos., serta diikuti oleh seluruh kepala dinas di lingkungan pemerintah kabupaten.
Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah indikator penilaian yang dinilai belum optimal dalam upaya mencapai predikat Kabupaten Layak Anak. Plt Sekretaris Daerah menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antar lembaga guna memenuhi capaian indikator yang telah ditetapkan. Evaluasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat komitmen bersama untuk menghadirkan lingkungan yang aman, ramah, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Mahkamah Syar’iyah Blangpidie dalam kesempatan tersebut turut menunjukkan kontribusinya dengan menyediakan data dan informasi terkait perkawinan anak serta kasus pelecehan seksual terhadap anak sebagai bagian dari pemenuhan indikator penilaian KLA. Selain itu, Mahkamah Syar’iyah Blangpidie juga aktif berperan dalam upaya pencegahan melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat bekerja sama dengan dinas terkait, khususnya dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan perkawinan anak dan perlindungan anak dari kekerasan seksual.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi dan menumbuhkan kesadaran bersama dalam mewujudkan Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai Kabupaten Layak Anak. Diharapkan, langkah-langkah yang telah dilakukan dapat memberikan kontribusi nyata dan berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas perlindungan dan pelayanan terhadap anak, demi masa depan generasi yang lebih baik khususnya di Kabupaten Aceh Barat Daya.
#msaceh #ditjenbadilag


