Kewajiban Berperkara Secara Elektronik Bagi Advokat
Yth :
Ketua Mahkamah Syar'iyah Kab/Kota se Aceh
Assalamu'alaikum wr. wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Ketua MS Aceh Nomor : W1-A/321/HK.01/I/2020, tanggal 13 Januari 2020, perihal Kewajiban Berperkara Secara Elektronik Bagi Advokat
Demikian kami sampaikan dan terimakasih
Read 58 times
Download attachments:
