Prosedur Layanan
PRODUK PELAYANAN INFORMASI DI PENGADILAN
(Berdasarkan SK Dirjen Badilag MA RI Nomor: 0017/Dj.A/SK/VII/2011)
Ada 3 jenis informasi di pengadilan yaitu :
|
1. |
Informasi yang wajib diumumkan kepada publik secara berkala. |
|
2. |
Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik. |
|
3. |
Informasi yang tidak boleh diakses oleh publik. |
Informasi yang wajib diumumkan kepada publik secara berkara, yaitu:
|
1. |
Informasi profil dan pelayanan dasar dasar pengadilan yang terdiri atas: |
||
|
|
a. |
Profil pengadilan, meliputi: fungsi, tugas dan yurisdiksi pengadilan; struktur organisasi pengadilan; alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi pengadilan; daftar nama pejabat dan hakim di pengadilan; profil singkat pejabat struktural; dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang telah diverifikasid an dikirim ke KPK. |
|
|
|
b. |
Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan. |
|
|
|
c. |
Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan. |
|
|
|
d. |
Agenda sidang pada Pngadilan Tingkat Pertama. |
|
|
2. |
Informasi berkaitan dengan hak masyarakat, yang meliputi: |
||
|
|
a. |
Hak-hak para pihak yang erhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan. |
|
|
|
b. |
Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim dan pegawai. |
|
|
|
c. |
Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran hakim dan pegawai. |
|
|
|
d. |
Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi. |
|
|
|
e. |
Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi. |
|
|
|
f. |
Biaya untuk memperoleh salinan informasi. |
|
|
|
g. |
Informasi program kerja, kegiatan, keuangan, dan kinerja pengadilan, yang meliputi: |
|
|
|
|
1. |
Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: nama program dan kegiatan; penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; Target dan/atau capaian program dan kegiatan; jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya. |
|
|
|
2. |
Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi (LAKIP). |
|
|
|
3. |
Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: Rencana dan laporan realisasi anggaran dan neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntasi yang berlaku. |
|
|
|
4. |
Ringkasan daftar aset dan inventaris. |
|
|
|
5. |
Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
|
|
6. |
Informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik, yaitu:
|
1. |
Informasi tentang perkara dan persidangan yang meliputi: |
|
|
|
a. |
Seluruh putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi). |
|
|
b. |
Informasi dalam Register Perkara. |
|
|
c. |
Data statistik perkara yang mencakup jumlah dan jenis perkara. |
|
|
d. |
Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara. |
|
|
e. |
Laporan penggunaan baiaya perkara. |
|
2. |
Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan yang meliputi: |
|
|
|
a. |
Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindak lanjutnya. |
|
|
b. |
Langkah yang tengah dilakukan pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim atau pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik). |
|
|
c. |
Jumlah hakim atau pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jens pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan. |
|
|
d. |
Inisial nama dan unit satuan kerja hakim atau pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan. |
|
|
e. |
Putusan Majelis Kehormatan Hakim. |
|
|
f. |
Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan. |
|
|
g. |
Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan. |
|
|
h. |
Profil Hakim dan Pegawai yang meliputi: nama, riwayat pekerjaan, posisi, riwayat pendidikan, dan penghargaan yang diterima. |
|
|
i. |
Data statistik kepegawaian yang meliputi antara lain: jumlah, komposisi, dan penyebaran Hakim dan Pegawai. |
|
|
j. |
Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya. |
|
|
|
Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukunya. |
|
|
|
Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali bersifat rahasia. |
|
|
|
Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja. |
|
3. |
Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan. |
|
|
4. |
Informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
Informasi yang tidak boleh diakses oleh publik, yaitu :
|
1. |
Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad. |
|
2. |
Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi. |
|
3. |
DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai. |
|
4. |
Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai. |
|
5. |
Identitas Hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik. |
|
6. |
Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan. |
|
7. |
Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu, dan |
|
8. |
Informasi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
Tata Cara Pendaftaran sebagai berikut : |
|||
|
1. |
Pihak berperkara datang ke Kantor Mahkamah Syar`iyah Blangpidie dengan membawa surat gugatan atau permohonan . |
||
|
2. |
Pihak berperkara menghadap petugas Meja I dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan. |
||
|
|
- |
Untuk Surat permohonan cerai gugat 8 rangkap. |
|
|
|
- |
Asli Akta Nikah atau Duplikat Kutipan Akta Nikah. |
|
|
|
- |
Surat Izin atasan bagi PNS/TNI/POLRI. |
|
|
|
- |
Fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP). |
|
|
3. |
Petugas Meja I (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa untuk membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2006 Tentang perubahan atas undang - undang nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. |
||
|
|
Catatan : |
||
|
|
- |
Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (Cuma Cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisir oleh camat. |
|
|
|
- |
Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp.0.00 dan ditulis dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM). Didasarkan pasal 237-245 HIR. |
|
|
|
- |
Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini di tulis dalam surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya. |
|
|
4. |
|
Petugas Meja I menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga) |
|
|
5. |
|
Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan surat kuasa untuk membayar (SKUM). |
|
|
6. |
Pemegang kas menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau permohonan. |
||
|
7. |
Pemegang kas meyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank. |
||
|
8. |
Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Seperti nomor urut dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut. |
||
|
9. |
Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank. Pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas. |
||
|
10. |
Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan. |
||
|
11. |
Pihak Berperkara menyerahkan kepada Meja II surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM). |
||
|
12. |
Petugas Meja II mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas. |
||
|
13. |
Petugas Meja II menyerahkan Kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara. |
||
|
|
Pendaftaran Selesai |
||
|
|
Pihak/pihak - pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS) |
||
