logo 2023

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 344

SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PERKARA

CERAI GUGAT

  • Surat pengantar dari Kelurahan setempat
  • Satu lembar foto copy Surat Nikah bermaterai Rp.10.000- cap pos
  • Satu lembar foto copy KTP (yang masih berlaku) bermaterai Rp.10.000- cap pos
  • Buku nikah asli/duplikat asli
  • Surat Keterangan Kepergian dari Desa untuk Suami/Istri yang tidak diketahui alamat tempat tinggalnya
  • Ijin atasan bagi yang PNS
  • Mebawa Surat Permohonan Gugatan/Surat Permohonan Talak
  • Biaya Panjar

ISTBAT NIKAH

  • Satu lembar foto copy KTP (yang masih berlaku) Pihak yang mengajukan bermaterai Rp.10.000- cap pos.
  • Satu lembar foto copy kartu keluarga bermaterai Rp.10.000- cap pos.
  • Surat rekomendasi dari KUA Kecamatan tempat dilangsungkanya pernikahan, jika pernikahan dilaksanakan setelah tahun 1974
  • Satu lembar foto copy SK Pensiun bermaterai Rp.10.000- cap pos. (untuk pengurusan pensiunan veteran/pengalihan)
  • Surat keterangan Kematian Suami/istri jika telah meninggal dunia
  • Permohonan itsbat nikah
  • Biaya Panjar

     DISPENSASI KAWIN

  • Satu lembar foto copy KTP Pihak yang mengajukan bermaterai Rp.10.000,- cap pos.
  • Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat akan dilangsungkannya pernikahan
  • Satu lembar foto copy kartu keluarga bermaterai Rp.10.000,- cap pos.
  • Satu lembar foto copy ijazah bermaterai Rp.10.000,- cap pos.
  • Foto Copy Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir (bermaterai Rp.10.000,- cap pos)
  • Permohonan Dispensasi Kawin
  • Biaya Panjar

POLIGAMI

  • Surat pengantar dari Kelurahan setempat
  • Foto copy Surat Nikah (materai Rp 10.000,- cap pos).
  • Foto copy KTP (materai Rp.10.000,- cap pos).
  • Surat Keterangan Penghasilan dari desa (bermaterai Rp.10.000,- cap pos)
  • Identitas calon istri ke-2 dan keterangan Desa ttg status calon istri (bg yg perawan/janda mati) atau FC Akta Cerai (bg janda) bermaterai Rp.10.000,- cap pos
  • Calon Istri kedua bukan PNS
  • Ijin atasan bagi calon suami yg PNS
  • Biaya Panjar

PENGANGKATAN ANAK

  • Pengantar dari desa
  • Satu lembar foto copy KTP yang mengajukan ( bermaterai Rp.10.000,- cap pos).
  • Surat Keterangan penghasilan dari desa ( bermaterai Rp.10.000,- cap pos).
  • Satu lembar foto copy surat nikah bermatrai Rp. 10.000 cap pos.
  • Foto copy Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir bermaterai Rp.10.000,- cap pos.
  • Biaya panjar perkara

SENGKETA WARIS DAN PPPHP

  • Surat pengantar dari desa setempat
  • Satu lembar photo copy Surat Nikah Pewaris bermaterai Rp.10.000,- cap pos
  • Satu lembar photo copy KTP yang mengajukan (P1, P2, dst.) bermaterai Rp.10.000,- cap pos
  • Surat silsilah keturunan dari Desa (bermaterai Rp.10.000,- cap pos)
  • Surat kematian pewaris dari desa (bermaterai Rp.10.000,- cap pos)
  • Bukti-bukti profil objek sengketa (batas-batas, jenis, merek, dst.) bermaterai Rp.10.000,- cap pos
  • Biaya panjar perkara

WALI AFDHAL

  • Surat pengantar dari Kelurahan setempat
  • Foto copy Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir (bermaterai Rp.10.000,- cap pos).
  • Satu lembar foto copy KTP (bermaterai Rp.10.000,- cap pos).
  • Surat penolakan dari KUA (bermaterai Rp.10.000,- cap pos).
  • Biaya panjar perkara

GUGATAN HARTA BERSAMA (GONO GINI)

  • Surat pengantar dari desa setempat
  • Satu lembar photo copy KTP yang mengajukan bermaterai Rp.10.000,- cap pos.
  • Foto copy Bukti-bukti harta bersama (sertifikat tanah, STNK Motor, mobil, dll) bermaterai Rp.10.000,- cap pos
  • Biaya panjar perkara

Alamat Kantor

Mahkamah Syar'iyah Blangpidie

Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Kabupaten Aceh Barat Daya

Telpon : (0659) 9496133

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Website : www.ms-blangpidie.go.id

 

 

 

Peta Lokasi Kantor

Social Media Sidebar CCTV Link Live CCTV