"Era Baru Penegakan Hukum Nasional"

Oleh : Faisal Reza, S.H.I.,CPM
(Panitera Mahkamah Syar'iyah Blangpidie)
Tahun 2026, bangsa Indonesia memasuki era baru dalam penegakan hukum nasional khususnya pemidanaan. Hal ini terkonfirmasi, di awali dengan pemerintah Indonesia pada tanggal 2 Januari 2026 yang lalu secara resmi memberlakukan 3 (tiga) Undang-Undang pidana nasional sekaligus, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pemberlakuan undang-undang tersebut dalam penerapan tentunya akan menampilkan wajah baru sistem peradilan pidana indonesia.
Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H.,LL.M dalam tulisannya di salah satu media nasional mengatakan bahwa sistem hukum pidana kolonial Belanda yang puluhan tahun digunakan resmi ditinggalkan. Pembaharuan Undang-Undang pidana yang diberlakukan memberikan arah perkembangan bangsa Indonesia pasca penjajahan kolonia Belanda sekaligus momentum gerakan kebangkitan hukum pidana nasional yang sejak dahulu telah diinisiasi oleh para akademisi hukum terkenal bangsa Indonesia.[1] Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Hukum, HAM, dan Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa bangsa indonesia memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan yang berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia.[2]
Inti dari KUHP adalah berupa larangan perbuatan atau perintah yang apabila dilanggar memiliki konsekuensi ancaman hukuman berupa sanksi pidana dan/atau tindakan yang telah ditetapkan, dalam istilah latin disebut Lus Poenale. Sedangkan inti dari KUHAP adalah hak atau wewenang negara untuk memproses, menuntut dan menghukum pelaku pidana dan melaksanakan pidana, yang disebut dengan istilah Lus Puniendi. Dari sesi akademik, KUHAP Nasional akan merubah paradigma dari crime control model yang dulu diadopsi dalam KUHAP lama berubah ke due process model, yaitu sistem hukum acara pidana yang menekankan pada dua prinsip yang fundamental yakni memastikan bahwa hukum acara pidana memberikan perlindungan pada hak asasi manusia (HAM), dan memastikan bahwa aparat penegak hukum wajib mematuhi hal-hal yang terkait dengan perlindungan HAM tersebut dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.
Beberapa Pembaharuan dalam KUHP dan KUHAP
Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiarie mengatakan bahwa Undang-Undang pidana baru tidaklah sempurna 100%, namun beliau memastikan bahwa KUHP dan KUHAP baru/nasional banyak pembaharuan dan jauh lebih baik dari KUHP dan KUHAP yang lama. KUHP Nasional sebagai sisterm pemidanaan modern, tidak lagi menganut paradigma hukum pidana digunakan sebagai sarana pembalasan atau keadilan retributif. KUHP Nasional kini memilki tiga visi utamanya dimana hukum pidana sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan korektif bagi pelaku tindak pidana, keadilan rehabilitatif bagi pelaku dan korban serta mengutamakan keadilan restoratif untuk memulihkan korban serta memperbaiki kembali hubungan antara pelaku dan korban serta warga yang dampak yang rusak akibat tindak pidana. Keadilan restoratif merupakan ciri khas dari KUHP Nasional ini.
Diantara sejumlah pembaharuan dalam KUHP Nasional yaitu pertama, adanya pengakuan terhadap Hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law) atau hukum adat sebagai hukum pidana nasional (Pasal 2). Pengakuan Living law adalah sebagai bentuk penghargaan terhadap kedaulatan hukum masyarakat yang selama ini tidak terakomodir oleh hukum negara.[3] Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria hukum yang hidup dalam masyarakat disusun melalu Peraturan Daerah setempat. Kedua, KUHP Nasional mengenal Tujuan dan Pedoman Pemidanan (Pasal 51-55), yang menegaskan bahwa tujuan pemidanaan bukanlah untuk balas dendam, akan tetapi untuk memperbaiki prilaku pelaku, menyelesaikan konflik dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat, dan pemulihan korban.[4] Pedoman pemidanaan mencerminkan prinsip-prinsip hukum pidana modern, proporsional, mengutamakan keadilan dari pada kepastian hukum bila adanya pertentangan. Keadilan subtantif lebih diutamakan dari keadlilan prosedural. Ini merupakan cerminan teori integratif yang menjelaskan bahwa keadilan subtantif tidak hanya saja mengutamakan kepentingan negara, akan tetapi juga kepentingan korban dan pelaku tindak pidana.
Ketiga, KUHP Nasional mengatur alternatif sanksi pidana selain pidana penjara serta pertanggung jawaban pidana oleh koorporasi. Alternatif pidana seperti pidana denda, tutupan, kerja sosial, dan pidana pengawasan lebih manusiawi sebagaiman di atur dalam Pasal 64-79. Salah satu perumus KUHP Nasional Prof. Harkristuri Harkrisnowo mengharapkan agar hakim dalam menjatuhkan pidana sedapat mungkin tidak menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa yang pertama kali melakukan perbuatan pidana, pelakunya Anak, Terdakwa berusia lanjut, dan keadaan lainnya.[5] Keempat, Pemafaan Hakim (rechterlijk pardon). Hakim dapat memutus perkara tanpa menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan prilaku pelaku, keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian (Pasal 54 ayat 2). KUHP Nasional memberikan ruang bagi hakim untuk memaafkan Terdakwa dalam perkara ringan. Hal ini berbeda dengan praktek masa dahulu yang mana berbagai perkara ringan tetap dijatuhi pidana. Pemberian maaf ini harus dicantumkan dalam putusan dan harus dinyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadapnya. Mengenai pemafaan Hakim (rechterlijk pardon) ini, Mahkamah Agung akan membuat aturan petunjuk penerapannya.
Kelima, Pidana mati bersyarat (Pasal 100), yang merupakan salah satu pembaharuan terbesar dan banyak perdebatan, yang mana pelaksanaan hukum mati tersebut dapat ditunda dengan terpidana menjalani masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dan hukuman pidana mati tersebut dapat di ubah menjadi pidana seumur hidup apabila terpidana dalam menjalani masa hukumannya menunjukkan perubahan sikap dan perilaku kearah yang lebih baik. Kemudian terdapat pembaharuan seperti pengaturan pemberian perlindungan hukum terhadap kelompok rentan yakni anak usia dibawah 12 tahun tidak dapat dikenai pertanggung jawaban pidana (Pasal 40), perlakuan untuk Terdakwa lanjut usia (Pasal 70 ayat 1 huruf b), dan pelaku penyandang disabilitas (Pasal 38-39). pengaturan kebijakan ini sejalan dengan semangat perlindungan hak asasi manusia.[6] dan masih banyak pembaharuan dalam KUHP Nasional ini.
Kemudian disisi lain, KUHAP juga terdapat sejumlah pembaharuan diantaranya, pertama, Institusionaliasasinya Restoratif Justice dan mekanismenya yang diatur dalam Pasal 79-88. Penghentian perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan melalui Restoratif Justice harus dimintakan Penetapan Ketua Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari. Hal ini memiliki kesamaan dengan penghentian tindak pidana pelakunya anak yang diselesaikan melalui jalur diversi. KUHAP memberikan kepastian aturan terkait mekanisme penerapan RJ yang mana selama ini penyidik dan penuntut umum memiliki dasar aturan internal masing-masing. Ketentuan lebih lanjut mekanisme penerapan RJ akan diatur dalam peraturan pemerintah. Kedua, Pengakuan bersalah (Plea Bergain) yang diatur dalam Pasal 78. ini merupakan terobosan baru dalam penyelesaian perkara yakni melalui kesepakatan antara Penuntut Umum dengan Terdakwa/Penasihat Hukumnya, dimana terdakwa mengakui perbuatannya dengan syarat bahwa Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya paling lama 5 (lima) tahun atau denda kategori V, dan/atau bersedia membayar ganti rugi atau restitusi. Kesepakatan antara Jaksa dan Terdakwa/Penasihat Hukumnya tetap memerlukan verifikasi dan persetujuan Hakim Tunggal, namun apabila tidak disetujui maka perkara berlanjut melalui pemeriksaan dengan acara biasa. KUHAP nasional menegaskan pengaturan Plea Bergain merupakan bagian dari reformasi prosedur peradilan pidana dan mekanisme ini dipandang sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Ketiga, Perluasan dan pengaturan tindakan upaya paksa (Pasal 89 - 141). Upaya paksa dalam KUHAP nasional meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, dan larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar kewilalayah Indonesia. Dari 9 (sembilan) upaya paksa tersebut hanya 3 (tiga) upaya paksa yang tidak memerlukan izin dari Ketua Pengadilan yaitu penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka, namun untuk keabsahan seluruh upaya paksa itu dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Untuk ketentuan tindakan penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri (Pasal 136 ayat 2), artinya penyidik dan penuntut umum tidak boleh melakukan tindakan penyadapan sebelum adanya undang-undang yang dibentuk, kecuali telah diatur dalam undang-undang khusus seperti tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, maupun tindak pidana tertentu lainnya. Keempat, Perluasan alat bukti (Pasal 235), yaitu barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembutian. Yang menarik adalah bukti petunjuk tidak lagi sebagai alat bukti, Pengamatan Hakim dijadikan sebagai alat bukti. Alat bukti pengamatan hakim sebagai instrumen penguatan keyakinan hakim berdasarkan apa yang dilihat, ia dengar, dan alami sendiri selama pemeriksaan dalam persidangan.
Kelima, Perluasan objek Praperadilan dan mekanismenya (Pasal 158-164). Selain sah atau tidaknya 9 (sembilan) tindakan upaya paksa, sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan, dan permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi, dalam KUHAP nasional terdapat 3 objek peradilan baru yaitu penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) atau penyidik tidak menindak lanjuti laporan masyarakat, penyitaan terhadap benda yang tidak terkait dengan tindak pidana, dan penangguhan pembantaran penahanan yang dalam hal ini bila ada perbedaan sikap antara penyidik dan penuntut umum dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dan penuntutan. Keenam, pengaturan perjanjian penundaan penuntutan bagi korporasi (Pasal 328), atau dikenal dengan sebutan deferred prosecution agreemet (DPA). Dimana Penuntut Umum dapat menunda penuntutan apabila korporasi bersedia memenuhi sejumlah persyaratan seperti membayar kompensasi atau restitusi, memperbaiki sistem kepatuhan internal, atau kerja sama substantif dalam investigasi. Mekanisme DPA ini memberikan fleksibelitas dalam penangan perkara korporasi yang kompleks, efesiensi dalam pembuktian serta mengedepankan pemulihan keadaan dan kerugian yang bisa dikembalikan. Akan tetapi perjanjian penundaan penuntutan ini harus disetujui oleh hakim.
Selain beberapa pembaharuan yang disebukan diatas, KUHAP nasional juga mengatur penguatan hak advokat dan pememberian bantuan hukum (Pasal 149-155), dan Dana Abadi untuk pembayaran ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi yang bersumber dari APBN, Pendapatan Investasi, bagi hasil dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) penegakan hukum, hasil pengelolaan barang rampasan, dan sumber lain yang dianggap sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang undangan-undanga (Pasal 187 ayat 1). dan masih banyak lagi sejumlah pembaharuan yang diatur dalam KUHAP nasional.
Penanganan Perkara Pada Masa Transisi
Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang KHUP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, tentunya aparat penegak hukum perlu langkah-langkah strategis untuk menyikapi dan mengantisipasi timbulnya permasalahan dalam penangangan perkara dimasa transisi berlakunya KHUP dan KUHAP ini, baik saat tindak pidana itu terjadi dan terhadap perkara-perkara yang masih diproses atau sedang berjalan di tingkat penyidikan atau tahap Pra Penuntutan, Penuntutan, pemeriksaan di persidangan, upaya hukum, dan eksekusi (pelaksanaan) putusan.
Hakim Agung Kamar Pidana MARI Dr, Acmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H.,M.Hum memberikan panduan praktis dalam penanganan perkara pada masa transisi ini. Beliau mengatakan berdasarkan Pasal 618 jo. Pasal 3 KHUP, ada 3 (tiga) kemungkinan skenario dalam penanganan perkara pidana pada masa transisi yakni, pertama, KUHP Nasional lebih menguntungkan. Jika ketentuan KUHP Nasional memberikan ancaman yang lebih ringan dibanding KUHP lama, maka KUHP Nasional yang diterapkan. Contoh nyata adalah perkara tipikor dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang ancaman hukumannya pidana mati “dalam keadaan tertentu”, sementara pidana di KUHP nasional (Pasal 603) tidak mengenal ancaman pidana mati. Maka jelas dalam hal ini KUHP Nasional lebih menguntungkan. Kedua, Undang-undang lama menguntungkan. Jika ternayat UU lama memberikan ancaman pidana lebih ringan, maka UU lama tetap diterapkan berdasarkan pasal 618 KUHP Nasional. Dalam hal ini Hakim wajib mencantumkan klausul “Jo. Pasal 618 KUHP Nasional” dalam amar putusannya untuk menujukkan dasar hukum penerapan UU lama. Skenario ketiga, Dekriminalisasi. Skenario paling dramatis, Jika perbuatan yang didakwakan ternyata tidak lagi merupakan tindak pidana menurut KUHP Nasional, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum (Pasal 3 ayat 2). Terdakwa yang sedang menjalani pidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap pun harus dibebaskan.[7]
Sedangkan untuk penerapan ketentuan hukum acara penanganan perkara terkait berlakunya KUHAP Nasional ini, Pasal 361 KUHAP Nasional telah mengatur bahwa terhadap perkara pidana yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan, penyidikan atau penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP lama, sedangkan untuk perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya KUHAP Nasional namun proses penyidikan atau penuntutannya belum dimulai, maka penyidikan atau penuntutannya dilakukan berdasarkan KUHAP Nasional. Untuk perkara yang pemeriksaan di pengadilan yang terdakwanya sudah mulai diperiksa, tetap menerapakn ketentuan KUHAP Lama, kecuali untuk proses peninjauan kembali (PK). Sebaliknya untuk tindak pidana yang terjadi sejak tanggal 2 Januari 2026 dan juga untuk perkara pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, namun pemeriksaan terhadap terdakwanya belum dimulai, maka perkaranya akan diperiksa, diadili dan diputus berdasarkan KUHAP Nasional.
Menyikapi masa transisi ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga telah mengeluarkan surat nomor B-5433/E/Ejp/12/2025 tanggal 30 Desember 2025 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh indonesia mengenai perihal tata cara penanganan perkara pada masa transisi perubahan hukum pidana dengan berlakukanya KUHP dan KUHAP baru. Kejaksaan Agung berupaya memastikan penanganan perkara pada masa transisi berlakunya KUHP dan KUHAP tersebut berjalan dengan tertib dan menjamin hak-hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana serta memerintahkan para Kepala Kejaksaan Tinggi untuk memberikan arahan dan petunjuk kepada para Jaksa/Penuntut Umum di wilayah hukumnya agar berpedoman pada tata cara yang telah disusun dalam surat tersebut dalam penanganan perkara.
Penutup
Era baru penegakan hukum nasional telah dimulai. Ini merupakan langkah strategis menuju terwujudnya sistem hukum yang modern, adil, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Pembaruan regulasi (KUHP, KUHAP dan pembentukan UU Penyesuaian Pidana), reformasi aparat penegak hukum, pemanfaatan teknologi, serta pendekatan berbasis hak asasi manusia menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap hukum. Keberhasilan era baru ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat sipil. Dengan sinergi yang kuat, penegakan hukum nasional diharapkan mampu menjadi instrumen keadilan yang nyata, bukan sekadar norma tertulis. Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, para akademisi, teknologi, dan masyarakat sipil adalah kunci untuk mewujudkan transformasi hukum nasional ini menuju hukum yang tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan keadilannya oleh semua.
[1] https://nasional.sindonews.com/read/1660807/18/pembaruan-undang-undang-hukum-pidana-nomor-1-tahun-2023-1766923951 . Diakses 5 Januari 2026.
[2] https://kumham-imipas.go.id/ruang-berita/berita-list/menko-yusril-kuhp-nasional-dan-kuhap-baru-resmi-berlaku . Diakses 5 Januari 2026
[3] Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum : Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya, Jakarta, Elsam, 2019.
[4] Prof. Dr. H. Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.
[5] https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/perisai-episode-7-badilum-pedoman-pemidanaan-0lv . Diakses 8 Januari 2026.
[6] Prof. Dr. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Depok, 2018.
[7] https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/perkara-transisi-pasal-lama-vs-pasal-baru-kuhp-0JP . Diakses 2 Januari 2026.
