WILAYAH YURISDIKSI
Kabupaten Aceh Barat Daya adalah salah satu kabupaten di Provinsi Aceh, Indonesia. Kabupaten ini resmi berdiri setelah disahkannya Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2002.
Kabupaten yang sering disingkat dengan singkatan "ABDYA" ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan. Aceh Barat Daya sebagai hasil pemekaran bukanlah merupakan akibat dari reformasi pada tahun 1998. Meskipun perubahan pemerintahan nasional saat itu mempercepat pemekaran tersebut, namun wacana untuk pemekaran itu sendiri sudah berkembang sejak sekitar tahun 1960-aKabupaten ini memiliki banyak sebutan di antaranya: Tanoh Breuh Sigupai, Bumoe Teungku Peukan, Bumi Persada, Tanoh Mano Pucok, Bumi Cerana, Alue Malem Dewa dan sebagainya
Wilayah ini termasuk dalam gugusan pegunungan Bukit Barisan.
Batas wilayah
Kabupaten Aceh Barat Daya memiliki 9 kecamatan dan 152 gampong dengan kode pos 23762- 23767 (dari total 289 kecamatan dan 6.497 gampong di seluruh Aceh). Per tahun 2010, jumlah penduduk di wilayah ini adalah 125.991 (dari penduduk seluruh provinsi Aceh yang berjumlah 4.486.570) yang terdiri atas 62.633 pria dan 63.358 wanita (rasio 98,86). Dengan luas daerah 188.205 ha (dibanding luas seluruh provinsi Aceh 5.677.081 ha), tingkat kepadatan penduduk di wilayah ini adalah 54 jiwa/km² (dibanding kepadatan provinsi 78 jiwa/km²). Pada tahun 2017, jumlah penduduknya sebesar 148.687 jiwa dengan luas wilayahnya 1.490,60 km² dan sebaran penduduk 100 jiwa/km².[2]