“Menemukan Ruh Keadilan melalui Integrasi Paradigma Hukum Progresif dan Prinsip
Syariah di Peradilan Agama”
Oleh: Sahji Rinaldi, S.H.
(Analis Perkara Peradilan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie)
Abstrak
Peradilan Agama sebagai salah satu lembaga kekuasaan kehakiman di Indonesia sering kali
mengahadapi dilema antara mengedepakan kepastian hukum (legal certainty) yaitu menerapkan
aturan hukum secara tekstual atau mengedepankan keadilan substantif (substantive justice) yaitu
memenuhi tuntutan keadilan sosial dan moral masyarakat. Selain itu hakim sering kali terkesan
hanya sebagai penerjemah undang-undang dan tidak berani menafsirkan lebih luas sesuai dengan
keadaan yang ada. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis integrasi paradigma hukum progresif
dan prinsip syariah dengan pendekatan komplementer untuk menemukan ruh keadilan dalam
praktik Peradilan Agama di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif berbasis
analisis normatif melalui peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan studi praktik
peradilan. Analisis dilakukan secara komparatif dan konseptual untuk melihat titik temu dan
relevansi hukum progresif dan prinsip syariah. Hasil analisis menunjukkan bahwa paradigma
hukum progresif menempatkan manusia sebagai pusat hukum dan mendorong hakim untuk tidak
terpaku pada legalitas tekstual tapi mencari keadilan substantif melalui interpretasi dan
mengedepankan sisi kemanusiaan. Di sisi lain, prinsip syariah seperti tauhid, maslahah, ‘adl,
Musyarah, dll. Serta tujuan dalam hukum islam yaitu maqāṣid al-syarī‘ah memberikan landasan
etis dan spiritual agar putusan lebih responsif terhadap kondisi para pihak. Integrasi paradigma
hukum progresif dan prinsip syariah merupakan pendekatan strategis untuk mewujudkan Peradilan
Agama yang tidak hanya mampu mengeluarkan putusan diatas kertas tapi juga mampu
mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang merupakan tujuan hukum
berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan. Sinergi kedua paradigma ini memungkinkan hakim
menyeimbangkan kepastian hukum formal, keadilan substantif, dan kemaslahatan berdasarkan
prinsip syariah, sehingga putusan tidak hanya sah secara formil tetapi juga mencerminkan nilai-
nilai kemanusiaan dan ketuhanan sebagaimana esensi filosofis dari ungkapan pembuka putusan
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Kata kunci: Hukum Progresif, Prinsip Syariah, Peradilan Agama.
