logo 2023

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 24

Mahkamah Syar’iyah Blangpidie Inventarisasi BMN Lama di kankemenag abdya, Dorong Penataan Aset Secara Akuntabel

1      2

Kamis, 20 Agustus 2026— Mahkamah Syar’iyah Blangpidie terus memperkuat tata kelola dan penertiban Barang Milik Negara (BMN) melalui inventarisasi dan peninjauan langsung terhadap tanah dan bangunan gedung kantor lama yang sudah tidak digunakan.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, bapak Muhammad Reza Fahlepi, S.H.I., M.H., bersama Sekretaris, bapak Sukma, S.H.I., M.H. Peninjauan bertujuan memastikan kondisi fisik, penggunaan, status, serta data administrasi aset sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Mahkamah Syar’iyah Blangpidie turut didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya, bapak Dr. H. Marwan Z, S.Ag., M.M., beserta jajaran. Koordinasi ini dilakukan karena lokasi aset BMN Mahkamah Syar’iyah Blangpidie berbatasan langsung dengan aset milik Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya. Peninjauan bersama meliputi kondisi aset, batas-batas tanah, akses menuju lokasi, serta lingkungan sekitar.

Berdasarkan hasil peninjauan, aset tersebut telah cukup lama tidak dimanfaatkan. Area sekitar bangunan telah ditumbuhi pepohonan dan semak belukar, sementara akses jalan menuju lokasi sudah tidak tersedia atau sulit dilalui. Medan menuju bangunan juga cukup curam, sehingga menyulitkan akses, pengamanan, pemeliharaan, maupun pemanfaatan aset.

Bangunan gedung kantor lama juga terlihat mengalami penurunan kondisi yang cukup signifikan akibat lama tidak digunakan dan tidak terpelihara. Kondisi tersebut menjadi bahan kajian lebih lanjut dalam menentukan langkah penanganan dan penyelesaian BMN.

Dalam prosesnya, Mahkamah Syar’iyah Blangpidie berpedoman pada Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 275/SEK/PL1.2/VII/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Permohonan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan BMN di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, serta memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan BMN yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian/Lembaga.

Mahkamah Syar’iyah Blangpidie tidak serta-merta menetapkan aset tersebut sebagai BMN idle. Penetapan status tersebut tetap harus melalui proses identifikasi, klarifikasi, pemantauan, dan mekanisme sesuai ketentuan. Kondisi fisik tanah dan bangunan, akses lokasi, medan, kondisi bangunan, batas dengan BMN Kementerian Agama, serta aspek administrasi dan hukum akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses selanjutnya.

Inventarisasi ini merupakan bagian dari upaya asset clean-up untuk memastikan data administrasi BMN menggambarkan kondisi aset yang sebenarnya. Penataan diperlukan agar aset yang sudah tidak digunakan, sulit diakses, atau mengalami kerusakan dapat memperoleh penyelesaian yang tepat serta tidak menimbulkan beban administrasi maupun potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie menegaskan komitmen satuan kerja untuk terus menata BMN secara tertib, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan instansi terkait.

“Aset negara bukan sekadar angka dalam daftar inventaris. Setiap bidang tanah dan setiap bangunan adalah amanah yang harus dijaga, ditertibkan, dan dipastikan memiliki kepastian serta manfaat,” ungkap Ketua Mahkamah Syar'iyah Blangpidie.

#msaceh #ditjenbadilag

Add comment


Security code
Refresh

Alamat Kantor

Mahkamah Syar'iyah Blangpidie

Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Kabupaten Aceh Barat Daya

Telpon : (0659) 9496133

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Website : www.ms-blangpidie.go.id

 

 

 

Peta Lokasi Kantor

Social Media Sidebar CCTV Link Live CCTV