MENGISI KEKOSONGAN HUKUM KEWARISAN BEDA AGAMA:
ANALISIS PENEMUAN HUKUM OLEH HAKIM MELALUI WASIAT WAJIBAH
DALAM PUTUSAN NOMOR 2177/Pdt.G/2022/PA.TNK
Oleh: Sahji Rinaldi, S.H.
(Analis Perkara Peradilan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie)
Tentang Penulis: https://bit.ly/TentangSahji
Abstrak
Perkembangan zaman telah membawa berbagai problematika hukum mengenai kewarisan islam,
salah satunya adalah ketika terdapat sengketa kewarisan islam antara pewaris muslim dengan ahli
waris non-Muslim. Mengenai permasalahan tersebut, dalam sumber hukum Islam baik dalam Al-
Qur'an, hadist maupun dalam KHI pada dasarnya melarang pewarisan beda agama. Selain itu,
belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara jelas mengenai pembagian harta
warisan antara pewaris muslim dengan ahli waris non-Muslim. Dalam situasi yang demikian,
hakim sering melakukan upaya penemuan hukum (Rechtsvinding) untuk mencapai dan
memberikan rasa keadilan bagi para pihak. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis upaya
penemuan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjung Karang dalam sengketa
kewarisan islam antara pewaris muslim dengan ahli waris non-Muslim. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian yuridis normatif atau studi pustaka. Hasil Penelitian
menunjukkan bahwa ketiadaan aturan hukum yang mengatur secara spesifik mengenai pembagian
harta waris antara pewaris muslim dengan ahli waris non-Muslim tidak serta merta meniadakan
juga rasa keadilan bagi para pihak. Dalam pertimbangannya hakim juga menilai bahwa walaupun
Para Tergugat dan Turut Tergugat I-IV terhalang menjadi ahli waris dalam hukum Islam, tetapi
pihak-pihak tersebut tetap dapat menerima hak waris berdasarkan wasiat wajibah dengan
ketentuan tidak lebih dari 1/3. Proses penemuan hukum yang dilakukan oleh hakim adalah dengan
menganalogikan/menginterpretasikan sumber hukum lain selain aturan hukum yang terkodifikasi
yaitu yurisprudensi Mahkamah Agung. Artikel ini juga menawarkan solusi untuk mengatasi legal
problem yang terjadi. Yaitu dengan melakukan penyempurnaan terhadap Kompilasi Hukum Islam,
khususnya mengenai pengaturan wasiat wajibah bagi ahli waris non-Muslim atau dengan
membentuk peraturan perundang-undangan terkait hal ini, selain itu bagi para hakim pengadilan
agama agar tetap melakukan upaya penemuan hukum ketika terjadi kekosongan hukum, dan bagi
masyarakat perlu meningkatkan kesadaran untuk melakukan perencanaan waris melalui instrumen
hukum yang tersedia seperti wasiat, khususnya yang memiliki hubungan keluarga lintas agama.
Kata kunci: Penemuan Hukum; Kewarisan Islam; Ahli Waris Non-Muslim; Wasiat
Wajibah; Pengadilan Agama.
