Jam Kerja Pelayanan Publik
A. Senin s.d Kamis : 08.00 – 16.30
Istirahat : 12.30 – 13.30
B. Jum’at : 08.00 – 17.00
Istirahat : 12.00 – 13.30
Dasar Hukum:
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI 071/KMA/SK/V/2008
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI 035/SK/IX/2008
- Jam Istirahat pada hari Jum’at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum’at
- Khusus Bulan Ramadhan, Jam Kerja menyesuaikan sesuai peraturan yang berlaku, (Berakhir 90 Menit lebih cepat).