logo 2023

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1964

Syarat Pengajuan Perkara

 

.

SYARAT PENDAFTARAN PERKARA

CERAI GUGAT/CERAI TALAK

  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon
  • Foto copy buku  nikah/Duplikat.
  • Buku nikah asli/Duplikat Asli.
  • Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil   (PNS).
  • Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie
  • Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BNI KCP Blangpidie sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
  • Keterangan :
  • – Cerai Gugat : Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.
  • – Cerai Talak : Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.

DISPENSASI KAWIN

  • Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin.
  • Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin.
  • Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
  • Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie
  • Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BNI KCP Blangpidie sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.

POLIGAMI

  • Surat pernyataan rela dimadu dari isteri.
  • Surat pernyataan berlaku adil dari suami.
  • Foto copy surat nikah.
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri. 
  • Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Lurah/ Kepala Desa.
  • Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa.
  • Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda).
  • Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie
  • Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BNI KCP Blangpidie sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon.
  • Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.
  • Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.
  • Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie
  • Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BNI KCP Blangpidie sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.

PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)

PENGANGKATAN ANAK

  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II 
  • Foto copy Surat Nikah orang tua anak
  • Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II
  • Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak.
  • Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
  • Surat keterangan dari Lurah/ Kepala Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.
  • Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie
  • Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BNI KCP Blangpidie sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.

MAFQUD

  • Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Silsilah yang diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa.
  • Foto copy kematian dari ahli waris
  • Surat keterangan/pengantar dari Lurah/ Kepala Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud
  • Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BNI KCP Blangpidie sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.

WALI ADHOL

  • Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie
  • Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BNI KCP Blangpidie sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
  • Foto copy KTP.
  • Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama.

PEMBATALAN NIKAH

  • Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie
  • Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BNI KCP Blangpidie sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
  • Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II. 
  • Foto copy akta nikah/ duplikat.
  • Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan.

HARTA BERSAMA/HARTA GONO-GINI

  • Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.
  • Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BNI KCP Blangpidie sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
  • Foto copy KTP Penggugat.
  • Foto copy Akta Cerai.
  • Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi.

HARTA WARIS

  • Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie
  • Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BNI KCP Blangpidie sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
  • Foto copy KTP Para pihak
  • Foto copy sertifikat hak milik
  • Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akata notaris, dll
  • Foto copy akta/ surat kematian pemilik barang yang diwarisi
  • Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris
  • Silsilah keluarga yang disyahkan oleh Lurah/ Kepala Desa
  • Surat keterangan/ pengatar dai Lurah/ Kepala Desa

SURAT KUASA INSIDENTIL

  • Foto copy KTP kedua belah pihak
  • Materai Rp. 6000,-.
  • Surat keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
  • Kedua belah pihak menghadap Panitera Mahkamah Syar’iyah secara langsung (tanda tangan surat kuasa).

DUPLIKAT AKTA CERAI

  • Mengisi blangko permohonan
  • Bukti laporan kehilangan dari kepolisian
  • Surat keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : “Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal … bulan … tahun … sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi”
  • Foto copy KTP Pemohon
  • Foto copy akta cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)

Alamat Kantor

Mahkamah Syar'iyah Blangpidie

Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Kabupaten Aceh Barat Daya

Telpon : (0659) 9496133

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Website : www.ms-blangpidie.go.id

 

 

 

Media Sosial

Peta Lokasi Kantor

situs togel