Syarat Pengajuan Perkara
.
SYARAT PENDAFTARAN PERKARA
CERAI GUGAT/CERAI TALAK
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon
- Foto copy buku nikah/Duplikat.
- Buku nikah asli/Duplikat Asli.
- Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BNI KCP Blangpidie sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
- Keterangan :
- – Cerai Gugat : Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.
- – Cerai Talak : Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.
DISPENSASI KAWIN
- Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin.
- Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin.
- Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
- Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BNI KCP Blangpidie sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
POLIGAMI
- Surat pernyataan rela dimadu dari isteri.
- Surat pernyataan berlaku adil dari suami.
- Foto copy surat nikah.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, isteri, calon isteri.
- Daftar harta gono-gini dengan isteri I, dan seterusnya, dan diketahui Lurah/ Kepala Desa.
- Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa.
- Foto copy Akta Surat Kematian suami/Akta Cerai (jika janda).
- Surat Permohonan akan Poligami yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BNI KCP Blangpidie sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon.
- Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.
- Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.
- Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BNI KCP Blangpidie sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)
PENGANGKATAN ANAK
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua anak
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II
- Foto copy Surat Nikah orang tua anak
- Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II
- Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak.
- Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
- Surat keterangan dari Lurah/ Kepala Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.
- Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BNI KCP Blangpidie sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
MAFQUD
- Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Silsilah yang diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa.
- Foto copy kematian dari ahli waris
- Surat keterangan/pengantar dari Lurah/ Kepala Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BNI KCP Blangpidie sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
WALI ADHOL
- Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BNI KCP Blangpidie sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
- Foto copy KTP.
- Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama.
PEMBATALAN NIKAH
- Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BNI KCP Blangpidie sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
- Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II.
- Foto copy akta nikah/ duplikat.
- Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan.
HARTA BERSAMA/HARTA GONO-GINI
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie.
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BNI KCP Blangpidie sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
- Foto copy KTP Penggugat.
- Foto copy Akta Cerai.
- Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota pembelian/kwitansi.
HARTA WARIS
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Bank BNI KCP Blangpidie sebesar yang telah ditaksir oleh petugas Meja I.
- Foto copy KTP Para pihak
- Foto copy sertifikat hak milik
- Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akata notaris, dll
- Foto copy akta/ surat kematian pemilik barang yang diwarisi
- Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris
- Silsilah keluarga yang disyahkan oleh Lurah/ Kepala Desa
- Surat keterangan/ pengatar dai Lurah/ Kepala Desa
SURAT KUASA INSIDENTIL
- Foto copy KTP kedua belah pihak
- Materai Rp. 6000,-.
- Surat keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak.
- Kedua belah pihak menghadap Panitera Mahkamah Syar’iyah secara langsung (tanda tangan surat kuasa).
DUPLIKAT AKTA CERAI
- Mengisi blangko permohonan
- Bukti laporan kehilangan dari kepolisian
- Surat keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : “Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal … bulan … tahun … sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi”
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy akta cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)