Syarat-Syarat Memperoleh Jasa Dari Pos Bantuan Hukum
.
Syarat untuk mengajukan permohonan pemberian jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah.
.
Pasal 21
Imbalan Jasa Bantuan Hukum
- Besarnya imbalan jasa didasarkan pada lamanya waktu yang digunakan oleh pemberi jasa bantuan hukum dalam memberikan layanan, bukan pada jumlah penerima jasa yang telah dilayani.
- Ketentuan besarnya imbalan jasa ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah sesuai dengan ketentuan mengenai standar biaya yang berlaku.
- Panitera Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran, berdasarkan ayat (2) di atas, membuat Surat Keputusan bahwa imbalan jasa bantuan hukum tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan dan selanjutnya menyerahkan Surat Keputusan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran sebagai dasar pembayaran.
- Bendahara pengeluaran membayar imbalan jasa bantuan hukum dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.
.
Pasal 22
Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum
1. Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
2. Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:
- Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
- Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
3. Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.
.
Pasal 23
Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban
1. Pengawasan Pos Bantuan Hukum dilakukan oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah bersama-sama dengan organisasi penyedia jasa bantuan hukum.
2. Ketua Mahkamah Syar’iyah bertanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
3. Panitera Mahkamah Syar’iyah membuat buku registrasi khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
4. Pemberi bantuan hukum wajib memberikan laporan tertulis kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah tentang telah diberikannya bantuan hukum dengan melampirkan bukti-bukti sebagai berikut:
- Formulir permohonan dan foto kopi Surat Keterangan Tidak Mampu atau Surat Keterangan Tunjanngan Sosial lainnya, jika ada; dan
- Pernyataan telah diberikannya bantuan hukum yang ditandatangani oleh pihak pemberi dan penerima bantuan hukum.
5. Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
6. Bendahara pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum sesuai ketentuan.
7. Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan pos bantuan hukum melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.
Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum
- Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri :
- Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
- Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
- Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.
Untuk melihat informasi lebih lengkap tentang Pedoman Bantuan Hukum dapat dilihat pada Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum. Selengkapnya download disini
<< Sebelumnya Selanjutnya >> | Kembali ke Beranda