- Buku Komentar Peraturan Mahkamah Agung RI No. 01 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan
- Peraturan Mahkamah Agung RI No. 01 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
- Buku Tanya dan Jawab Peraturan Mahkamah Agung RI No. 01 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan
- Video Tutorial Mediasi
- Materi Presentasi Mediasi :
- Rekapitulasi Hasil Monitoring Mediasi
- Materi Mediasi dari Jepang
- Pedoman Perilaku Mediator
- SK Pilot Court
A. Tentang Mediasi
.
B. Pengertian Mediasi
.
Mediasi pada Pengadilan Agama adalah suatu proses usaha perdamaian antara suami dan istri yang telah mengajukan gugatan cerai, dimana mediasi ini dijembatani oleh seorang Hakim yg ditunjuk di Pengadilan Agama.
Pada praktiknya, proses mediasi ini dilakukan jika salah satu pasangan nikah ada yg tidak setuju untuk cerai. Jadi: jika yg mengajukan gugatan cerai si istri, tapi si suami menyatakan ia tidak mau bercerai pada saat sidang pertama, maka dilaksanakan-lah acara mediasi tersebut.