HAK POKOK DALAM PROSES LITIGASI DAN PERSIDANGAN
.
Hak Pokok dalam Proses Litigasi dan Persidangan :
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan
<< Sebelumnya Selanjutnya >> | Kembali ke Beranda