logo 2023

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1754

HAK POKOK DALAM PROSES LITIGASI DAN PERSIDANGAN

.

Hak Pokok dalam Proses Litigasi dan Persidangan :

  1. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
  2. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
  3. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan

<< Sebelumnya      Selanjutnya >>   |   Kembali ke Beranda

Alamat Kantor

Mahkamah Syar'iyah Blangpidie

Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Kabupaten Aceh Barat Daya

Telpon : (0659) 9496133

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Website : www.ms-blangpidie.go.id

 

 

 

Media Sosial

Peta Lokasi Kantor

situs togel