Ketua MS Blangpidie Serahkan Dana ZIS Kepada Tenaga PPNPN MS Blangpidie
www.ms-blangpidie.go.id
Blangpidie. Pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Amrin Salim, S.Ag.,M.A., Ketua Mahkamah Syar`iyah Blangpidie yang disaksikan seluruh Hakim dan Aparatur MS Blangpidie menyerahkan Dana ZIS kepada Tenaga PPNPN MS Blangpidie. Dalam kesempatan tersebut, Ketua MS Blangpidie, Amrin Salim, S.Ag., M.A., menyerahkan Dana ZIS kepada 8 (delapan) orang Tenaga PPNPN yang bertugas di MS Blangpidie.
Dalam sambutannya, Ketua MS Blangpidie, Amrin Salim, S.Ag., M.A., mengatakan bahwa Dana ZIS yang diserahkan tersebut merupakan dana dari pengumpulan Zakat penghasilan yang diterima seluruh Hakim dan Aparatur MS Blangpidie setiap bulannya. Penyerahan dana juga dilakukan adalah sebagai bentuk kepedulian dan tali asih dari seluruh Hakim dan Aparatur MS Blangpidie terhadap Tenaga PPNPN MS Blangpidie yang selama ini telah bekerja dengan baik dalam mensukseskan MS Blangpidie, baik kerja-kerja di bidang Kepaniteraan maupun Kesekretariatan.
Ketua MS Blangpidie juga meminta kepada seluruh Tenaga PPNPN MS Blangpidie yang menerima dana ZIS tersebut agar tidak melihat kuantitas dari pemberian yang diberikan akan tetapi senantiasa bersyukur atas nikmat-nikmat yang telah diberikan oleh Allah Subhanahu wata'ala, Bapak Ketua juga mengharapkan Tenaga PPNPN MS Blangpidie agar kedepannya lebih menunjukan disiplin, dedikasi dan semangat kerja yang tinggi sehingga mampu melaksanakan dan menyelesaikan semua tugas-tugas yang diberikan oleh atasannya masing-masing dengan baik, walaupun beban tugas yang diberikan terkadang melebihi tupoksi masing-masing, namun apabila semua tugas yang diberikan tersebut dikerjakan dengan ikhlas, maka hasil yang akan didapat juga akan luar biasa.
Lebih lanjut Ketua MS Blangpidie berharap bahwa Dana ZIS yang telah dikumpulkan dari seluruh Hakim dan Aparatur MS Blangpidie tersebut selain dibagikan kepada Tenaga PPNPN MS Blangpidie juga dapat diserahkan kepada penerima Zakat atau kepada yang berhak baik melalui Baitul Maal atau kepada penerima Zakat tersebut secara langsung. (Tim Redaksi MS.Bpd).