logo 2023

Anda Memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Mahkamah Syar'iyah Blangpidie
Anda Memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Selamat Datang

Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat datang di website resmi Mahkamah Syar'iyah Blangpidie. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada pihak internal maupun eksternal Mahkamah Syar'iyah Blangpidie
Selamat Datang

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

PROGRAM PRIORITAS

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pencanangan Zona Integritas

Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Pencanangan Zona Integritas

LAYANAN DISABILITAS

SITIYALOGInformasi Teramah dalam Layanan Bagi Penyandang Disabilitas

INFORMASI PERKARA

elearningMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

DIREKTORI PUTUSAN

web monitorPublikasi putusan sebagai bentuk keterbukaan informasi dan layanan kepada masyarakat dalam mengakses putusan.

SYARAT BERPERKARA

majalahEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

GALERI MS

galerimsiconFoto Kegiatan Mahkamah Syar'iyah Blangpidie.

GUGATAN MANDIRI

gugatanmandiriicon2Aplikasi Gugatan/ Permohonan Mandiri.

     Hati-Hati Dengan Penipuan/Oknum Yang Mengatasnamakan Mahkamah Syar'iyah Blangpidie dan Terima Kasih Anda Tidak Memberikan Apapun dalam Bentuk Apapun Kepada Kami (STOP PUNGLI)

 

WBK WEB copy

 

SKM IPAK tw iv 2023

 

 

 

aaaa
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Layanan Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

PERKARA PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH MENINGKAT DRASTIS DI MS BLANGPIDIE

          Blangpidie, Jumat tanggal 10 Januari 2020, Petugas penerimaan berkas perkara pada ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MS Blangpidie terlihat sangat sibuk dalam melayani masyarakat yang mendaftarkan perkaranya di MS Blangpidie. Suasana pelayanan pada waktu itu terasa sangat berbeda dari hari-hari sebelumnya karena umumnya masyarakat yang datang berkonsultasi saat itu tentang perkara permohonan dispensasi nikah. Perkara permohonan dispensasi nikah menjadi booming paska ditetapkan Undang-undang No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang mengantikan Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tanggal 15 Oktober 2019.

          Undang-undang No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan melahirkan perubahan batas usia perkawinan dimana sebelumnya usia perkawinan untuk pasangan calon pengantin adalah 17 (tujuh belas) tahun, namun sekarang dirubah menjadi 19 (sembilan belas) tahun. Perubahan UU tersebut membuat sebagian masyarakat yang akan menikahkan anaknya menjadi sedikit kebingungkan karena pihak KUA menolak untuk menikahkan bagi pasangan yang belum berumur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak KUA menyarankan agar mendapatkan izin terlebih dahulu dari Mahkamah Syar’iyah.

          Peningkatan pendaftaran perkara dispensasi nikah pada MS Blangpidie juga sangat signifikan dimana sejak bulan November 2019 yang lalu, MS Blangpidie sudah menerima 4(empat) perkara permohonan dispensasi nikah dan pertanggal 15 Januari 2020, MS Blangpidie sudah menerima 2(dua) perkara permohonan dispensasi nikah. Jumlah tersebut sangat naik drastis apabila dibandingkan dengan bulan Januari – Oktober tahun 2019 dimana MS Blangpidie belum pernah menerima perkara permohonan dispensasi nikah, demikian disampaikan oleh Antoni Sujarwo, S.H. (Panitera Muda Hukum MS Blangpidie) pada saat diwawancari oleh Tim redaksi di ruang kerjanya.

          Pada kesempatan lain, Tim redaksi juga berksempatan mewawancarai beberapa orang masyarakat yang kebetulan pada waktu itu ingin berkonsultasi tentang bagaimana cara pendaftaran permohonan dispensasi nikah yang mengatakan bahwa dengan terjadinya perubahan UU Perkawinan tersebut sedikit membuat kerepotan karena masyarakat belum diberikan sosialisasi yang banyak tentang perubahan atas UU tersebut sehingga masyarakat tidak tahu dengan telah berubahnya batas usia perkawinan. Ketika Tim redaksi menanyakan bagaimana pelayanan yang diberikan oleh Petugas PTSP MS Blangpidie, masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya tersebut menyatakan sangat puas dengan pelayanan yang diberikan oleh Petugas PTSP MS Blangpidie karena cara penyampaian informasi sangat baik dan memuaskan. Semoga kepuasan masyarakat tersebut akan selalu dapat dipertahankan sehingga MS Blangpidie semakin dicintai oleh masyarakat pencari keadilan. Tim Redaksi MS Blangpidie

         MR.toni

(Jumat/ 10 Januari 2020, Pukul 09.45 wib di Mahkamah Syar’iyah Blangpidie)

Add comment


Security code
Refresh

Agenda Pimpinan

01:Jul

Upacara Virtual Hari Bhayangkara Ke-75

24:Jun

Peletakan Baru Pertama Pembangunan Gedung Baru Pengadilan Negeri Blangpidie

29:Mar

World Book and Copyright Day, Perpustakaan Pusat Bank Indonesia

 


Agenda Selengkapnya

Agenda Satker

04:Mei

Public Campaign Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, serta Berbagi Takjil Ramadhan

04:Apr

Rapat Persiapan Zona Integritas Mahkamah Syar'iyah Blangpidie

09:Mar

Rapat Tim Informasi - Inovasi Mahkamah Syar'iyah Blangpidie

 


Agenda Selengkapnya

 

Tautan Aplikasi


siwasicon


sippicon.


simariicon.


sikepicon


komdanasicon


elmariicon


ecourticon.


dirputusanicon.


saktiicon.


simpegbadilanicon


;

  


;

  

Alamat Kantor

Mahkamah Syar'iyah Blangpidie

Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Kabupaten Aceh Barat Daya

Telpon : (0659) 9496133

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Website : www.ms-blangpidie.go.id

 

 

 

Media Sosial

Peta Lokasi Kantor