Ketua Ms Blangpidie Menjadi Narasumber Sosialisasi Qanun Jinayah
Ketua MS Blangpidie bertindak sebagai narasumber pada acara sosialisasi qanun-qanun syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya. Acara ini diselenggarakan berdasarkan surat Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Nomor 451/2702/2019 yang ditujukan kepada Ketua MS Blangpidie, Amrin Salim, S.Ag, MA, perihal kesediaan menjadi narasumber, pada acara tersebut. Acara yang digelar pada tanggal 30 Oktober 2019 yang lalu mengambil tempat di Wisma Khana Pakat Blangpidie.
Selain Ketua MS Blangpidie, narasumber lain yang menjadi pemakalah dalam acara tersebut terdiri dari Ketua Dinas Syariat Islam yang diwakili oleh Kabid Hukum, Husni, M.Ag, yang menyampaikan makalah berjudul “Peran Pemerintah Aceh dalam Melahirkan Regulasi Syariat Islam”. Pemakalah kedua berasal dari Kajati Aceh,dalam hal ini disampaikan oleh Muhibuddin Aspidum Kajati Aceh dengan judul makalah “Peran Kejaksaan dalam Penanganan Jarimah Jinayah”. Dan pada sesi terakhir, judul makalah yang dipresentasikan oleh Ketua MS Blangpidie dengan tema “Fungsi Peradilan Mahkamah Syar’iyah Dalam Menangani Jarimah Jinayah”.
Acara sosialisasi yang berlangsung dari pagi sampai dengan sore tersebut berjalan dengan lancar dan sukses meski waktunya sangat terbatas namun para peserta cukup antusias diwarnai tanya jawab dan diskusi yang alot dari para perserta sejumlah 30 orang yang terdiri berbagai unsur yakni unsur teknis terdiri dari mahkamah, kejaksaan, kepolisian, WH. Unsur aktivis hukum, para ulama, tengku, ormas serta pegiat hukum lainnya. Dari unsur teknis MS Blangpidie juga mengutus pesertanya yang terdiri Wakil Ketua MS Blangpidie, Pahrudin Ritonga, S.HI, Panitera, Ilyas Daud, Panmud Hukum, Antoni Sujarwo, SH. Dari kegiatan sosialisasi ini dapat diambil kesimpulan bahwa masih banyak kalangan masyarakat yang belum dan tidak mengetahui peran strategis para penegak hukum dan pemerintah dalam menegakkan syariat Islam. Tapi sayang seharusnya pemakalah dari kalangan ulama perlu juga diberikan kesempatan untuk menjadi narasumber namun pada kesempatan ini tidak ada.
Paling tidak acara ini telah melahirkan berbagai masukan dan rekomendasi untuk penyelenggara dan para pengambil kebijakan untuk lebih serius lagi mensosialisasikan qanun-qanun syariat Islam. Bukan hanya serius mensosialisasikan namun juga dibutuhkan komitmen dan kepedulian dalam penerapannya, Semoga...(amsal)